Pemerintah Aceh dan Kemendagri Bahas Tujuh Isu Strategis Revisi UUPA

Tim Pemerintah Aceh mengikuti pembahasan revisi UUPA bersama Kemendagri dan sejumlah kementerian di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto : Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pemerintah Aceh kembali melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penyempurnaan regulasi yang dinilai penting bagi masa depan Aceh, terkait penguatan kewenangan daerah dan kapasitas fiskal.

Diskusi dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Syakir, M.Si.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengerucut di tujuh isu utama yang menjadi substansi dari revisi UUPA.

“Pembahasan tersebut mencakup Dana Otonomi Khusus Aceh dan tata kelolanya, pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha,” ungkap Nurlis.

Terkait dengan Dana Otsus, Pemerintah Aceh kembali menegaskan usulan untuk alokasi dana tersebut tetap sebesar 2,5 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Sementara itu, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menyebut sebagian besar pembahasan menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Kemendagri. Namun, masih terdapat sejumlah poin yang memerlukan pengkajian lebih lanjut.

Menurutnya, revisi UUPA bukan bertujuan mengubah substansi dasar yang telah disepakati, melainkan untuk memperkuat implementasi berbagai norma dan kewenangan yang selama ini belum berjalan secara optimal.

“Yang kita dorong adalah agar seluruh norma dalam UUPA dapat dilaksanakan secara maksimal. UUPA merupakan karya besar yang lahir dari proses panjang dan jika dijalankan secara utuh akan memberi dampak besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Aceh,” ujar Ampon Man.

Pembahasan revisi UUPA turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari pihak Pemerintah Aceh hadir sejumlah kepala SKPA, termasuk Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh, serta didampingi tim ahli yang terdiri dari Prof. Husni Jalil, Prof. Nazaruddin, Dr. Zainal Abidin, dan Dr. Usman Lamreung.

Pembahasan tersebut menjadi langkah dalam mengawal revisi UUPA yang tentunya diharapkan mampu memperkuat kewenangan Aceh dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar guna mendukung pembangunan daerah di masa mendatang. []