Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 22 Juli 2026.

Penyampaian Raqan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Aceh kepada legislatif atas pelaksanaan APBA 2025 sekaligus wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan penyusunan Raqan telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan qanun ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muzakir Manaf.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan itu, Gubernur turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara keseluruhan.

Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRA dan dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.[]