DAERAH

Upah Rp1 Juta Jadi Polemik, Disnaker: RSU Cut Meutia Tak Pernah Laporkan PKWT

Kepala Disnaker Kota Langsa Khairul Ichsan menjelaskan status pelaporan tenaga PKWT RSU Cut Meutia Langsa kepada PortalNusa.com, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: T.Syafrizal/portalnusa.com/ Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Langsa menyatakan RSU Cut Meutia Langsa yang dikelola PT CMMN tidak pernah melaporkan tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi tersebut.

Kepala Disnaker Kota Langsa, Khairul Ichsan, mengatakan laporan PKWT diperlukan untuk memastikan status dan hubungan kerja tenaga kontrak tercatat sesuai ketentuan.

“Hal ini bisa diartikan seluruh tenaga kontrak, baik medis maupun nonmedis di rumah sakit tersebut merupakan karyawan tetap atau tenaga outsourcing,” kata Khairul kepada Portalnusa.com, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca: Upah Rp1 Juta, Tenaga Kontrak RSU Cut Meutia Pertanyakan Dasarnya

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan sejumlah tenaga kontrak RSU Cut Meutia terkait upah yang disebut hanya Rp1 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, pekerja mengaku menerima sekitar Rp860 ribu setelah pemotongan.

Khairul menjelaskan, penyelesaian persoalan hubungan industrial pada dasarnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme bipartit, yakni perundingan antara pekerja dan pengusaha.

Jika perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan pemerintah melalui Disnaker.

Karena itu, ia meminta pekerja yang merasa haknya dirugikan membuat laporan resmi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Paling bagus kalau tenaga kontrak di RSU Cut Meutia Langsa membuat laporan resmi ke Disnaker jika ada hak-hak mereka yang dirugikan. Mereka juga bisa melaporkan melalui serikat pekerja,” ujarnya.

Khairul menambahkan, pekerja juga memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja. Menurutnya, sedikitnya 10 pekerja dapat membentuk serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Disnaker Kota Langsa saat ini tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kewenangan tersebut berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh.

Meski demikian, Khairul memastikan pihaknya telah meneruskan keluhan tenaga kontrak RSU Cut Meutia kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Keluhan para tenaga kontrak sudah kami teruskan kepada Pengawas Naker Provinsi Aceh sesuai kewenangannya,” katanya.

Persoalan tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk kejelasan status hubungan kerja dan kesesuaian hak pengupahan para pekerja di RSU Cut Meutia Langsa. []