RSU Cut Meutia Langsa Ternyata Sudah Laporkan PKWT ke Disnaker

Dokumen pencatatan PKWT Nomor 560/400/2026 tertanggal 6 Mei 2026, PT Cut Meutia Medika Nusantara (CMMN), Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: T.Syafrizal/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa memastikan RSU Cut Meutia Langsa yang dikelola PT Cut Meutia Medika Nusantara (CMMN) telah menyampaikan laporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk dicatatkan di instansi tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Langsa, Khairul Ichsan, saat memberikan klarifikasi kepada Portalnusa.com di kantornya, Gampong Jawa, Langsa, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Khairul, laporan tersebut dibuktikan dengan dokumen pencatatan PKWT Nomor 560/400/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh dirinya selaku Kepala Disnaker Kota Langsa.

Baca: Upah Rp1 Juta Jadi Polemik, Disnaker: RSU Cut Meutia Tak Pernah Laporkan PKWT

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut RSU Cut Meutia Langsa belum melaporkan PKWT kepada Disnaker.

Khairul mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen dan data yang tersedia, pihaknya menemukan bahwa PT CMMN telah menyampaikan laporan PKWT untuk dicatatkan dan disahkan.

“Jadi ada kekeliruan dalam pemberitaan kemarin. Tidak benar kalau RSU Cut Meutia Langsa tidak melaporkan PKWT. Setelah kita cek semua data, PT CMMN memang telah menyampaikan laporan PKWT untuk dicatatkan dan disahkan,” kata Khairul.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Portalnusa.com, PT CMMN mengajukan pencatatan atau pengesahan perjanjian kerja antara perusahaan sebagai pengguna jasa pekerja dengan para pekerja melalui surat Nomor OP.02/X/26.04.27-001 tertanggal 27 April 2026.

Pengajuan tersebut dilengkapi lampiran data 150 pekerja yang diajukan untuk dicatatkan pada Disnaker Kota Langsa.

Khairul menegaskan, dokumen pencatatan tersebut menjadi dasar bahwa kewajiban administratif terkait pelaporan PKWT telah disampaikan oleh pihak perusahaan kepada Disnaker.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pembaruan atas informasi sebelumnya dan menunjukkan pentingnya pemeriksaan dokumen serta konfirmasi kepada pihak terkait sebelum suatu informasi mengenai administrasi ketenagakerjaan dipublikasikan.[]