Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh Minta Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh

Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M., Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat terkait di Aceh menyusul kericuhan dalam peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh, 15 Agustus 2026. (Foto: Dok. FPMI Aceh/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Multimedia Indonesia-Aceh meminta Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap pejabat TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta unsur pemerintahan terkait di Aceh menyusul kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M. Ia meminta evaluasi dilakukan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN.

Menurut Saleh, peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade. Namun, kegiatan tersebut justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.

“Momentum ini semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian setelah dua dekade lebih berakhirnya konflik bersenjata, tetapi justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan,” kata Saleh.

Ia menilai peristiwa tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi pengamanan di lapangan, tetapi juga terkait sistem deteksi dini, koordinasi antarlembaga, hingga pengambilan keputusan sebelum dan saat kericuhan terjadi.

“Presiden melalui Menko Polkam, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN perlu melakukan evaluasi menyeluruh serta meninjau ulang kinerja pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, intelijen dan koordinasi pemerintahan di Aceh,” ujarnya.

Soroti Deteksi Dini

Saleh mempertanyakan bagaimana kegiatan yang memiliki sensitivitas tinggi bagi masyarakat Aceh dapat berkembang menjadi kericuhan.

Ia juga mempertanyakan efektivitas deteksi dan pencegahan dini, koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan, serta apakah langkah pengamanan di lapangan telah dilakukan secara proporsional dan profesional.

“Kami tidak ingin peristiwa 15 Agustus 2026 dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” katanya.

Saleh juga menyinggung adanya dugaan bahwa kericuhan tidak sepenuhnya berlangsung spontan. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan.

Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan rekam jejak digital yang dilakukan pihaknya, indikasi potensi kericuhan disebut telah muncul sejak beberapa bulan sebelumnya dan semakin menguat menjelang peringatan Hari Damai Aceh.

Namun, Saleh menegaskan dugaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

“Dugaan bahwa ada pihak tertentu yang menggerakkan aksi harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegasnya.

Soroti Simbol Negara

Forum Pimred juga menyoroti dugaan tindakan terhadap simbol-simbol negara dalam kericuhan tersebut.

Saleh mengatakan persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang memiliki konteks hukum dan politik tersendiri dalam dinamika Aceh. Namun, menurutnya, apabila benar terjadi tindakan terhadap bendera Merah Putih dan lambang negara, hal tersebut harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika bendera Merah Putih diturunkan dan lambang negara diinjak-injak, jika itu terbukti, maka persoalannya sudah masuk pada ranah hukum,” ujarnya.

Karena itu, Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Pusat.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN dan unsur pemerintahan terkait yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, deteksi dini, pengamanan dan penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.

Kedua, meninjau posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan adanya kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini atau tindakan yang tidak profesional.

Ketiga, memastikan adanya investigasi yang independen, objektif dan transparan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk penyebab eskalasi serta dugaan adanya provokasi atau aktor tertentu.

Keempat, mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai hukum, prinsip proporsionalitas dan standar profesional.

Kelima, memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Keenam, memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, BIN dan seluruh pemangku kepentingan perdamaian Aceh.

“Jangan Sampai Perdamaian Kembali Terluka”

Saleh menegaskan, evaluasi terhadap pejabat bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pejabat yang diberi mandat menjaga keamanan dan perdamaian Aceh mampu menjalankan tugas secara profesional dan sensitif terhadap sejarah konflik Aceh.

“Perdamaian Aceh bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah komitmen politik, hukum dan moral yang harus dirawat oleh semua pihak,” katanya.

Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak sosial dan psikologis dari setiap peristiwa yang berpotensi membuka kembali luka lama masyarakat Aceh.

“Aceh sudah terlalu mahal membayar harga sebuah konflik. Jangan biarkan kegagalan pengelolaan situasi hari ini menjadi awal lahirnya kembali ketegangan yang telah kita sepakati untuk akhiri,” ujar Saleh.

Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, kata dia, percaya Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab memastikan perdamaian Aceh tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat, bukan sekadar catatan sejarah. []