UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kementerian Hukum atas Penguatan Kekayaan Intelektual
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Penghargaan tersebut diterima langsung Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan kontribusi UIN Ar-Raniry dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mengintegrasikannya dengan kegiatan akademik dan riset di lingkungan kampus.
Upaya ini diarahkan agar hasil penelitian, inovasi, maupun karya intelektual yang lahir dari sivitas akademika tidak berhenti sebagai produk akademik, namun bis qmendapatkan perlindungan hukum serta dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki manfaat lebih luas.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam memastikan hasil riset dan inovasi perguruan tinggi memiliki nilai tambah.
“Kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual penting agar hasil riset dan inovasi tidak berhenti sebagai produk akademik,” ungkap Mujiburrahman.
Ia menilai penguatan kesadaran mengenai kekayaan intelektual di kalangan sivitas akademika perlu terus dilakukan, terutama agar para peneliti dan inovator memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil dari sebuah karya.
Penyerahan penghargaan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.
Penghargaan ini sekaligus memperkuat sinergi UIN Ar-Raniry dengan Kementerian Hukum dalam mendorong budaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Dorong Kekayaan Intelektual Menjadi Bagian Proyek Strategis Nasional
Penguatan kekayaan intelektual di perguruan tinggi sejalan dengan arah kebijakan pemerintah di tingkat nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini terus mendorong agar kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Langkah itu akan diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta kementerian dan lembaga terkait.
“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Supratman, dokumen tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi peningkatan riset yang menghasilkan temuan dan inovasi baru.
Ia mengatakan masih terdapat ribuan paten yang dihasilkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun perguruan tinggi yang belum didaftarkan atau belum dikomersialisasikan.
Padahal, kata Supratman, paten memiliki potensi nilai ekonomi yang besar sehingga perlu didorong agar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan dan memberikan manfaat ekonomi.
Dalam konteks iti, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi menjadi salah satu mata rantai penting dari proses riset hingga pemanfaatan inovasi.
Bagi UIN Ar-Raniry, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya kampus mendorong hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika agar memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka peluang agar mampu dikembangkan menjadi aset institusi yang memiliki manfaat bagi masyarakat. []










