Karhutla: Api yang Terlihat, Krisis yang Lebih Dalam
Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng. (Aktivis/Pegiat Lingkungan Aceh)
“Saatnya Indonesia berhenti sekadar memadamkan api dan mulai membenahi akar persoalan”
DALAM pandangan saya ada sesuatu yang keliru dalam cara kita memandang kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Setiap musim kemarau datang, kita sibuk menghitung titik panas, mengirim personel, menerbangkan helikopter, melakukan water bombing, menyemai awan dan memadamkan api. Setelah asap hilang dan hujan turun, perhatian pun ikut surut.
Kemudian tahun berikutnya, siklus yang sama kembali terjadi.
Api muncul, kita padamkan. Asap datang, kita tangani. Lahan terbakar, kita hitung. Tetapi akar persoalannya tidak benar-benar kita selesaikan. Padahal Karhutla bukan sekadar persoalan api.
Ia adalah persoalan tata ruang, tata kelola lahan, perlindungan hutan, pengelolaan gambut, perilaku manusia, penegakan hukum, perubahan iklim, dan lemahnya pencegahan.
Dan karena itu, Karhutla tidak boleh lagi diperlakukan semata-mata sebagai urusan pemadam kebakaran.
Angka yang Seharusnya Membuat Kita Waspada
Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa sepanjang 2025, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai sekitar 343.432 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 27.570 hektare terjadi di lahan gambut, sedangkan sekitar 315.862 hektare berada di tanah mineral.
Angka tersebut memang jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun ekstrem seperti 2019 dan 2023. Pada 2019, luas kebakaran mencapai sekitar 1,65 juta hektare, sementara pada 2023 mencapai sekitar 1,16 juta hektare.
Namun jangan sampai penurunan angka membuat kita lengah. Justru 2026 memberikan sinyal peringatan baru.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada periode Januari–Juni 2026, indikasi luas Karhutla nasional telah mencapai 107.465,47 hektare. Angka ini disebut meningkat sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sekitar 54 persen terjadi di kawasan hutan dan 46 persen di areal penggunaan lain/non-kawasan hutan.
Ini bukan angka kecil.
Dan yang lebih mengkhawatirkan, kita memasuki periode yang secara klimatologis memang berisiko tinggi.
BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia pada 2026 mengalami musim kemarau yang lebih kering dari normal, dengan sebagian wilayah mengalami awal musim kemarau lebih cepat dan durasi yang lebih panjang. Pada pembaruan Juni 2026, sebanyak 482 Zona Musim atau sekitar 56,18 persen luas daratan Indonesia diprediksi mengalami musim kemarau dengan sifat di bawah normal atau lebih kering dari biasanya. Puncak musim kemarau sebagian besar diprediksi terjadi pada Agustus.
BMKG juga mencatat potensi penguatan El Niño pada 2026 yang dapat memperburuk kondisi kekeringan dan meningkatkan risiko Karhutla. Artinya, 2026 bukan tahun untuk lengah.
Aceh tak Boleh Merasa Aman
Aceh sering dipandang sebagai wilayah yang relatif jauh dari episentrum Karhutla seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan atau Kalimantan. Pandangan seperti itu berbahaya.
Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 Juni 2026 telah terjadi sedikitnya 20 kejadian Karhutla di Aceh, tersebar di 29 kecamatan dan 40 desa, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 247 hektare dan estimasi kerugian mencapai Rp. 34,7 miliar. Nagan Raya tercatat sebagai wilayah dengan luas terbakar terbesar, sekitar 95 hektare.
Bahkan pada Februari 2026, BPBA telah mencatat empat kejadian Karhutla yang membakar sekitar 103 hektare lahan, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp. 10 miliar.
Persoalan tidak berhenti pada Juni. Pada Juli, BNPB kembali mencatat Karhutla di Nagan Raya. Luasan kebakaran di kabupaten tersebut pada pertengahan Juni bahkan tercatat mencapai 99 hektare, sementara di Aceh Barat sekitar 34,1 hektare.
Di Lhokseumawe, Karhutla juga terjadi pada Juli dan membakar sekitar 2 hektare lahan dalam satu kejadian.
Sementara itu, laporan BPBA pada akhir Juli mencatat kebakaran sekitar 10 hektare di Blang Bintang, Aceh Besar, sekitar 10 hektare di kawasan Lembah Seulawah, dan sekitar 10 hektare di Blang Mangat, Lhokseumawe. Jadi, Aceh juga tidak sedang baik-baik saja.
Bahkan, data kejadian menunjukkan bahwa Karhutla sudah menyebar lintas wilayah: Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie Jaya dan daerah lainnya.
Yang harus kita sadari adalah: angka yang tercatat bukan selalu menggambarkan seluruh persoalan di lapangan.
Karena tidak semua kebakaran terdeteksi dengan intensitas yang sama, tidak semua hotspot menjadi kebakaran besar, dan tidak semua kebakaran kecil langsung terdokumentasikan secara sempurna.
Jangan Menyalahkan Cuaca
Ini bagian yang harus dikatakan secara tegas. Karhutla tidak boleh terus-menerus dijelaskan seolah-olah semata-mata akibat kemarau dan El Niño. Kemarau adalah kondisi yang meningkatkan kerentanan.
Tetapi api membutuhkan sumber penyalaan.
Dalam banyak kasus, faktor manusia tetap menjadi bagian penting dari persoalan, baik melalui pembukaan lahan, pembakaran sisa vegetasi, kelalaian maupun aktivitas lain yang menghasilkan sumber api.
Kementerian Kehutanan sendiri pernah menegaskan bahwa perubahan kondisi iklim bukan satu-satunya persoalan. Pada koordinasi pengendalian Karhutla 2025, pemerintah juga menyoroti pentingnya faktor perilaku dan aspek kultural dalam kejadian kebakaran.
Karena itu, menyalahkan El Niño saja adalah cara berpikir yang terlalu sederhana.
Iklim mungkin memperbesar risiko.
Tetapi tata kelola lahan yang buruk memperbesar kerentanan.
Dan jika ada pembakaran yang disengaja, maka persoalannya menjadi lebih serius lagi: itu bukan sekadar bencana, tetapi juga persoalan hukum dan tata kelola.
Gambut tak Sekadar Tanah
Kita harus memberi perhatian khusus pada lahan gambut.
Karena kebakaran gambut berbeda dengan kebakaran vegetasi biasa.
Api dapat membakar lapisan organik di bawah permukaan. Asapnya dapat bertahan lama dan pemadaman menjadi jauh lebih sulit. Karena itu, pendekatan terhadap gambut tidak cukup hanya dengan memadamkan api di permukaan.
Kuncinya adalah menjaga air.
Jika gambut dikeringkan, maka ia menjadi jauh lebih mudah terbakar.
Karena itu, pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dimulai dari mempertahankan tinggi muka air, memperbaiki tata air, mencegah kanal yang menyebabkan drainase berlebihan, melakukan pembasahan kembali (rewetting), serta memastikan kawasan gambut tidak terus mengalami tekanan akibat perubahan penggunaan lahan.
Operasi Modifikasi Cuaca dapat membantu dalam kondisi tertentu, tetapi harus dipahami sebagai instrumen pendukung, bukan solusi tunggal.
BMKG sendiri menempatkan OMC sebagai bagian dari strategi mitigasi, termasuk untuk menjaga kelembapan lahan dan mengurangi risiko kebakaran.
Sepanjang 2026, BMKG telah melaksanakan berbagai operasi modifikasi cuaca di sejumlah wilayah rawan, termasuk Aceh.
Namun jangan sampai kita memiliki paradigma:
“Kalau kebakaran terjadi, nanti hujan buatan.” Itu keliru. OMC adalah pertolongan ketika risiko sudah tinggi, bukan pengganti tata kelola lingkungan yang baik.
Karhutla Multi Masalah
Sering kali kita menghitung kerugian Karhutla hanya dari luas lahan yang terbakar.
Ini juga tidak cukup.
Satu hektare hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan satu hektare vegetasi.
Di sana ada karbon yang dilepaskan, habitat yang hilang, satwa yang terusir, jasa ekosistem yang terganggu, kualitas udara yang menurun, tanah yang rusak dan siklus hidrologi yang berubah.
Jika kebakaran terjadi di daerah tangkapan air, dampaknya dapat bergerak jauh melampaui lokasi api.
Kerusakan vegetasi dan tanah dapat mempengaruhi infiltrasi, erosi dan sedimentasi. Pada kondisi tertentu, degradasi lanskap juga dapat memperbesar kerentanan terhadap bencana lain.
Artinya, Karhutla hari ini dapat menjadi persoalan ekologis dan hidrologis untuk tahun-tahun berikutnya.
Karhutla juga memiliki konsekuensi ekonomi.
Petani dapat kehilangan produktivitas lahan. Aktivitas transportasi terganggu. Pariwisata terdampak. Sekolah dan aktivitas masyarakat dapat terganggu akibat asap. Negara mengeluarkan biaya besar untuk patroli, pemadaman, penerbangan, logistik, kesehatan dan pemulihan.
Karena itu, biaya pencegahan sebenarnya jauh lebih masuk akal dibandingkan biaya pemadaman dan pemulihan.
Kita Bukan Kekurangan Teknologi
Hari ini Indonesia sebenarnya tidak miskin teknologi. Kita memiliki satelit. Kita memiliki sistem hotspot. Kita memiliki SiPongi.
Kita memiliki prakiraan cuaca dan iklim BMKG.
Kita memiliki Manggala Agni. Kita memiliki BPBA/BPBD di seluruh Kabupaten/Kota.
Kita memiliki BNPB.
Kita memiliki TNI dan Polri.
Kita bahkan memiliki teknologi water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca.
Namun pertanyaannya:
Mengapa Karhutla tetap berulang?
Jawabannya kemungkinan besar bukan karena kita tidak memiliki teknologi.
Masalahnya adalah bagaimana teknologi tersebut diterjemahkan menjadi tindakan cepat di tingkat tapak.
Hotspot yang diketahui pagi hari harus segera diverifikasi.
Lokasi yang berulang kali terbakar harus masuk daftar prioritas.
Lahan yang memiliki sejarah kebakaran harus diawasi lebih ketat.
Pemilik atau pengelola lahan harus jelas.
Sumber api harus ditelusuri.
Dan ketika terdapat unsur kesengajaan, hukum harus bekerja.
Jangan sampai negara sangat cepat menemukan titik api, tetapi sangat lambat menemukan siapa yang bertanggung jawab.
Ubah Paradigma dari Pemadaman ke Pencegahan
Inilah perubahan paling mendasar yang diperlukan. Selama ini keberhasilan sering diukur dari:
“Berapa hektare yang berhasil dipadamkan?”
Ke depan, ukuran keberhasilan harus bergeser menjadi:
“Berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah?”
Karena sesungguhnya Karhutla terbaik adalah Karhutla yang tidak pernah terjadi.
Maka ada beberapa langkah yang menurut saya penting dan mendesak dilakukan.
Pertama, bangun sistem pencegahan berbasis desa. Desa adalah mata dan telinga pertama.
Masyarakat harus dilibatkan dalam pemantauan, patroli, pelaporan dini dan pemadaman awal.
Kelompok Masyarakat Peduli Api jangan hanya dibentuk secara administratif. Mereka harus diberi pelatihan, peralatan, insentif dan akses informasi.
Masyarakat yang berhasil menjaga wilayahnya dari kebakaran seharusnya mendapatkan penghargaan dan dukungan nyata.
Kedua, buat peta risiko Karhutla yang benar-benar operasional.
Jangan berhenti pada peta. Setiap kabupaten/kota harus memiliki peta yang mengintegrasikan:
sejarah kebakaran;
tutupan lahan;
jenis tanah;
gambut;
kedalaman muka air tanah;
curah hujan;
kekeringan;
hotspot;
akses jalan;
sumber air;
konsesi dan perizinan;
permukiman;
kawasan konservasi;
serta lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran.
Kemudian peta tersebut harus menjadi dasar prioritas patroli dan intervensi, bukan sekadar dokumen yang disimpan di kantor.
Ketiga, hentikan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah harus menyediakan alternatif.
Tidak cukup hanya mengatakan:
“Jangan membakar.”
Masyarakat harus diberi pilihan teknologi dan dukungan untuk pengelolaan biomassa tanpa pembakaran.
Jika alternatif tersedia, maka larangan akan lebih mudah diterapkan.
Keempat, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama.
Ini sangat penting.
Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan yang mudah ditemukan, sementara aktor yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan tidak tersentuh.
Jika kebakaran terbukti terkait kegiatan usaha, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap:
kepemilikan lahan, izin, tata kelola, SOP, pengawasan, kelalaian dan keuntungan ekonomi.
Penegakan hukum harus memberikan efek jera.
Karhutla bukan kejahatan kecil. Ia dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan publik dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Kelima, kawasan gambut harus diperlakukan sebagai kawasan ekologis yang sensitif.
Tidak semua lahan harus diperlakukan dengan pendekatan yang sama.
Kawasan gambut membutuhkan tata kelola air. Karena itu, rehabilitasi hidrologi harus diperkuat.
Jaga airnya, maka kita mengurangi risiko apinya.
Keenam, anggaran harus bergeser dari responsif menjadi preventif.
Kita sering lebih mudah mengeluarkan anggaran ketika bencana sudah terjadi. Padahal pencegahan membutuhkan investasi yang relatif kecil dibandingkan kerugian ketika kebakaran sudah meluas. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki anggaran pencegahan Karhutla yang jelas, terukur dan berbasis risiko.
Ketujuh, Aceh membutuhkan sistem komando Karhutla yang lebih terintegrasi.
Untuk Aceh, koordinasi antara Pemerintah Aceh, BPBA, BPBD kabupaten/kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, BNPB, Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat harus dibangun dalam satu sistem informasi dan komando yang lebih kuat.
Kita tidak boleh memiliki terlalu banyak sistem yang berjalan sendiri-sendiri.
Satu data, satu peta risiko, satu sistem peringatan, dan satu mekanisme respons.
Aceh Harus Belajar dari Karhutla yang Terjadi Sekarang
Aceh memiliki modal ekologis yang luar biasa.
Hutan Aceh adalah bagian penting dari bentang alam Sumatera.
Aceh memiliki kawasan Leuser, hutan dataran rendah, hutan pegunungan, kawasan gambut, pesisir dan berbagai ekosistem penting lainnya.
Karena itu, Karhutla bukan hanya persoalan kehilangan vegetasi.
Ketika hutan Aceh terbakar, kita sedang membakar sebagian dari sistem perlindungan ekologis Aceh.
Dan jika kebakaran terus berulang di tempat yang sama, kita harus bertanya lebih jauh:
Apa yang sebenarnya salah dengan tata kelola wilayah?
Apakah pembukaan lahan?
Apakah pengeringan gambut?
Apakah konflik tata guna lahan?
Apakah lemahnya pengawasan?
Apakah keterbatasan patroli?
Apakah lemahnya penegakan hukum?
Atau kombinasi semuanya?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan data, bukan asumsi.
Jangan Menunggu Asap Menjadi Tebal
Ada satu prinsip sederhana yang harus menjadi paradigma baru:
Karhutla harus ditangani ketika masih berupa risiko, bukan ketika sudah menjadi bencana.
Ketika BMKG sudah memprediksi kemarau lebih kering, pemerintah harus bergerak.
Ketika indeks kekeringan meningkat, patroli harus diperkuat.
Ketika tinggi muka air gambut menurun, pembasahan harus dilakukan.
Ketika hotspot muncul, verifikasi harus segera dilakukan.
Ketika ditemukan pembukaan lahan ilegal, penegakan hukum harus berjalan.
Ketika satu wilayah terbakar berulang kali, wilayah itu harus menjadi prioritas investigasi.
Jangan menunggu api membesar untuk kemudian kita mengatakan: “kita terlambat.”
Akhirnya, Karhutla Adalah Ujian Tata Kelola
Kita tidak bisa mengendalikan sepenuhnya kapan El Niño datang. Kita tidak bisa mengendalikan sepenuhnya berapa banyak hujan turun.
Tetapi kita bisa mengendalikan bagaimana kita mengelola hutan, lahan, gambut dan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, jangan menjadikan perubahan iklim sebagai alasan untuk membenarkan lemahnya tata kelola.
Perubahan iklim memang memperbesar risiko. Tetapi tata kelola yang buruk memperbesar dampaknya.
Indonesia sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Karhutla dapat ditekan. Data resmi menunjukkan luas kebakaran nasional turun drastis dibandingkan tahun-tahun ekstrem 2019 dan 2023.
Tetapi peningkatan tajam pada semester pertama 2026 menunjukkan bahwa keberhasilan itu tidak boleh dianggap permanen.
Kita harus terus memperkuat sistem.
Dan untuk Aceh, pesan ini semakin penting.
Karhutla bukan hanya persoalan ketika api terlihat.
Karhutla adalah persoalan ketika hutan mulai kehilangan kelembapannya, ketika lahan mulai dikeringkan, ketika tutupan mulai dibuka, ketika pengawasan mulai lemah, ketika masyarakat tidak memiliki alternatif, dan ketika hukum tidak cukup tegas. Api adalah ujung persoalan. Akar masalahnya ada jauh sebelum api menyala.
Karena itu, sudah waktunya kita mengubah cara berpikir:
Jangan bangga karena mampu memadamkan api. Banggalah ketika mampu mencegah api terjadi.
Dan jangan sampai setiap musim kemarau kita hanya mengulang ritual yang sama:
api muncul — asap datang — pasukan bergerak — hujan turun — api padam — perhatian hilang — lalu tahun depan kita mengulanginya lagi.
Itu bukan solusi.
Itu hanya siklus kegagalan yang dipelihara menjadi kebiasaan.
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pemadam kebakaran.
Indonesia membutuhkan politik pencegahan, tata kelola lahan yang disiplin, penegakan hukum yang berani, teknologi yang terintegrasi, masyarakat yang diberdayakan, serta keberanian pemerintah untuk menempatkan keselamatan ekologis di atas kepentingan jangka pendek. Karena hutan yang terbakar mungkin dapat ditanami kembali.
Tetapi ekosistem yang rusak, karbon yang terlepas, keanekaragaman hayati yang hilang, dan kepercayaan publik yang terbakar tidak mudah dipulihkan.
Mencegah Karhutla bukan sekadar menyelamatkan hutan. Mencegah Karhutla adalah menyelamatkan masa depan.[]










