UIN Ar-Raniry Resmi Dapat Izin Buka Program Studi Kedokteran

Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. Hendra dan Dekan FK UIN Ar-Raniry menunjukkan dokumen keputusan izin pembukaan Program Studi, Selasa, 1 September 2026. (Foto: Dok.UIN- Ar-Raniry/Kolase Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kini resmi mendapat izin membuka Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi.

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 962/B/O/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.

Dalam keputusan disebutkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan izin pembukaan kedua program studi tersebut pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Dalam keputusannya, Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Baca:5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

UIN Ar-Raniry selanjutnya diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi juga harus melaporkan hasil penyelenggaraan program studi kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah berakhirnya setiap semester.

Keputusan ini juga menetapkan Rektor UIN Ar-Raniry bertanggung jawab atas penyelenggaraan kedua program studi. Izin pembukaan program studi dapat dicabut apabila berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak.

Dokumen keputusan ditandatangani atas nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, pada 31 Agustus 2026.

Terbitnya keputusan tersebut menjadi dasar resmi bagi UIN Ar-Raniry untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran dan pendidikan profesi dokter di Banda Aceh. []