NEWS

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Mangrove Langsa Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Kota Langsa, 9 September 2026. (Foto: T. Syafrizal/Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Kota Langsa, Aceh, dengan kerugian negara yang diaudit mencapai Rp561,8 juta.

Ketiga tersangka diserahkan penyidik kepada Jaksa, Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II pada Rabu, 9 September 2026, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa untuk menjalani penahanan.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 September 2026,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan.

Perkara tersebut terkait proyek pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, yang dikerjakan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp4,06 miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, sejak 21 Juni hingga 17 Desember 2019.

Menurut Kejari Langsa, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Inspektorat Aceh kemudian menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60. Kerugian tersebut disebut berasal dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu, serta kekurangan volume pekerjaan.

Dalam penyidikan, Kejari Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas.

Namun, hanya tiga tersangka yang menjalani tahap II pada Rabu. RC, konsultan perencana, tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam proses penyerahan tersebut.

Kejari Langsa mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ketiga tersangka yang ditahan diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah tahap II, perkara tersebut selanjutnya akan ditangani JPU untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fadli mengatakan Kejari Langsa berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel, termasuk dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. []