Pelarian Residivis J Berakhir, Ditangkap di Deli Serdang Setelah Setahun DPO

Pelaku KDRT, J (tengah) diamankan di Mapolres Pidie setelah buron selama satu tahun, Jumat, 11 September 2026. (Foto Dokumentasi Satreskrim Polres Pidie untuk Portalnusa.com/Kolase Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | DELI SERDANG – Pelarian J (49), warga Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, yang merupakan residivis dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

J diamankan oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang.

J menjadi buronan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Maret 2025 di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan mengatakan, dalam perkara tersebut korban merupakan FN (15), seorang pelajar yang juga anak tiri tersangka.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat kabar dari tetangga dan segera pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia mendapati korban mengalami luka pada bagian wajah.

Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh J. Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung di dalam kamar dan aksi tersebut terhenti setelah teriakan korban terdengar oleh tetangga.

Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Pidie kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Setelah penyelidikan mengarah ke wilayah Sumatera Utara dan polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan J, tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung melakukan penindakan hingga berhasil mengamankannya.

Saat ini J telah dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. []