Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka kasus korupsi Irigasi Sigulai ke Kejari Simeulue
PORTALNUSA.com | SIMEULUE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejari Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Usai tahap II, keduanya kini langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebelum jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lokasi tanah yang berada di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Pada awalnya, terdapat 26 bidang tanah yang tercatat sebagai objek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa. Namun, dalam proses pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.
Perubahan itu termasuk status satu bidang Tanah Desa yang kemudian disebut menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Kejaksaan menduga perubahan itu dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta sejumlah dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen itu selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti kerugian, hingga pembayaran uang pengadaan tanah tersebut.
Akibatnya, pembayaran yang semestinya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa diduga berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang dinilai tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Kejati Aceh selanjutnya menyerahkan penanganan perkara kepada Penuntut Umum Kejari Simeulue untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []












