DAERAH

Diduga Langgar Etik, Plt Kepala SDN Pante Kera Dilaporkan Istri ke Disdik Aceh Timur

SR didampingi kuasa hukumnya, M. Akbar Rafsanzani, S.H., saat menyampaikan pengaduan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Senin, 12 Oktober 2026. (Foto: T. Syafrizal/Kolase: PORTALNUSA. com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang pelaksana tugas (Plt) Kepala SD Negeri Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MR (35), dilaporkan istrinya, SR (36), ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika terkait persoalan rumah tangga yang disebut melibatkan dugaan perselingkuhan.

Pengaduan disampaikan SR yang berprofesi sebagai guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Akbar Rafsanzani, S.H., pada Senin, 12 Oktober 2026. MR diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuasa hukum pelapor mengatakan, pengaduan itu diajukan agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan disiplin dan etika aparatur.

“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Akbar kepada Portalnusa.com.

Menurut Akbar, SR dan MR merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 15 Oktober 2014 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Pernikahan tersebut, kata dia, tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0199/17/X/2014.

Akbar menjelaskan, persoalan itu bermula ketika SR mengaku menemukan foto-foto dan percakapan pada laptop milik suaminya pada 13 April 2025. Temuan itu, menurut pihak pelapor, menimbulkan dugaan adanya hubungan khusus antara MR dan seorang perempuan berinisial WM, yang disebut bekerja sebagai guru PPPK di SMP Negeri 4 Birem Bayeun, Aceh Timur.

“Dalam foto-foto tersebut, menurut pelapor, terlihat kedekatan antara terlapor dan perempuan berinisial WM,” ujar Akbar.

Ia juga mengklaim bahwa MR telah mengakui adanya hubungan dengan perempuan tersebut. Namun, keterangan itu merupakan pernyataan pihak pelapor yang masih perlu dikonfirmasi kepada MR maupun WM.

Akbar menyebutkan, persoalan rumah tangga tersebut telah diketahui keluarga pelapor. Perselisihan itu kemudian berlanjut ke proses hukum keluarga setelah MR mengajukan gugatan cerai terhadap SR di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2026/MS.Lgs. Berdasarkan keterangan kuasa hukum SR, perkara perceraian itu masih berada dalam tahap mediasi.

Selain mengadukan MR ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, pihak SR sebelumnya juga melaporkan WM ke Polres Langsa. Akbar menyebut laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/646/IX/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Ia juga merujuk pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan yang disebut bernomor SP2HP/315/IX/RES.1.24/2026/RESKRIM, tertanggal 30 September 2026.

Menurut Akbar, laporan terhadap WM berkaitan dengan dugaan jarimah ikhtilath sebagaimana disebut dalam Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Status penanganan laporan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Akbar berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur memeriksa pengaduan terhadap MR secara objektif dan profesional. Ia menilai, penanganan laporan tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh tenaga pendidik diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari MR, WM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur belum diperoleh. Karena itu, dugaan yang disampaikan pihak pelapor masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. []