Kabur Berbulan-bulan, Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Pidie Ditangkap di Aceh Utara
PORTALNUSA.com | PIDIE – Pelarian MDW (20), seorang guru pengajian yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di bawah umur di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berakhir setelah ia ditangkap polisi di Aceh Utara.
MDW ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie pada 5 Oktober 2026 di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Sebelumnya, ia diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat setelah kasus tersebut mencuat ke masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si., mengatakan, polisi telah menerima tiga laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan MDW terhadap santri di bawah umur.
“Dari tiga laporan pengaduan yang masuk melalui SPKT, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pidie untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Mirzan kepada Portalnusa.com, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut terjadi di salah satu bilik di lingkungan lembaga pendidikan Islam atau dayah di Kecamatan Muara Tiga. Korban yang dilaporkan berusia 13 dan 14 tahun.
Polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung berulang kali selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Menurut Mirzan, modus yang digunakan terduga pelaku adalah memanggil korban ke dalam bilik dengan alasan meminta bantuan untuk memijat tubuhnya.
“Modusnya, memanggil korban ke dalam bilik untuk melakukan kusuk atau memijat badan sang guru,” ujarnya.
Mirzan menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lain.
Atas dugaan perbuatannya, MDW diproses berdasarkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap keseluruhan fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. []













