Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Gampong Antikorupsi di Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penghargaan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026, Rabu, 21 Oktober 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 gampong dan desa dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026.

Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap desa yang dinilai berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penghargaan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Dek Fadh menegaskan bahwa pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pembangunan. Karena itu, setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.

Ia menekankan, pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

Dek Fadh berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi pengakuan atas capaian desa penerima, tetapi juga mendorong mereka mempertahankan integritas dan menjadi contoh bagi gampong lainnya di Aceh.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.

KPK Soroti 869 Kasus Korupsi Dana Desa

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengapresiasi Pemerintah Aceh atas komitmennya menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi.

Ibnu menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi pendidikan dan pencegahan. Hal itu sejalan dengan pendekatan trisula pemberantasan korupsi KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dalam pemaparannya, Ibnu menyebutkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan transparansi, pengawasan internal, serta keterlibatan aktif masyarakat agar anggaran pembangunan tidak disalahgunakan.

Ia juga menyoroti sejumlah faktor yang dapat membuka peluang korupsi, di antaranya minimnya keterbukaan anggaran, tidak aktifnya saluran pengaduan masyarakat, rendahnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.

Karena itu, aparatur desa didorong membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan.

Daftar 15 Desa Penerima Penghargaan

Adapun 15 desa penerima penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:

1. Gampong Meunasah Timu, Kabupaten Bireuen.

2. Desa Amiria Bahagia, Kabupaten Simeulue.

3. Gampong Panteriek, Kota Banda Aceh.

4. Kampung Tanjung Mancang, Kabupaten Aceh Tamiang.

5. Gampong Pasi Pinang, Kabupaten Aceh Barat.

6. Kampung Bale Redelong, Kabupaten Aceh Tengah.

7. Gampong Kabong, Kabupaten Aceh Jaya.

8. Gampong Kuta Barat, Kota Sabang.

9. Gampong Kayee Jatoe, Kabupaten Pidie.

10. Desa Subulussalam Selatan, Kota Subulussalam.

11. Gampong Dayah Timu, Kabupaten Pidie Jaya.

12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

13. Gampong Seuneubok, Kota Lhokseumawe.

14. Kampung Kuteni Reje, Kabupaten Aceh Tengah.

15. Gampong Geudubang Jawa, Kota Langsa.

Melalui program ini, KPK berharap nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik pemerintahan desa sehari-hari.

Penganugerahan tersebut diharapkan memperkuat sinergi Pemerintah Aceh, KPK, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. []