Nasir Nurdin dan Perjuangan Perlindungan Wartawan di Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai kasus ancaman, intimidasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis, penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan.
Salah satu isu yang pernah mendapat perhatian publik adalah sikap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, saat seorang wartawan di Aceh Barat Daya dipanggil Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait produk jurnalistik yang dihasilkannya.
Wartawan tersebut adalah Wahyu Andika, yang dikenal melalui media Bithe.co.
Merespons pemanggilan itu, Nasir menyatakan bahwa proses hukum harus tetap menghormati ketentuan dalam UU Pers. Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sesuai dengan konteks perkaranya.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Namun, terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik tidak seharusnya mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian pernyataan Nasir yang dikutip dalam materi yang disampaikan tim pemenangan Nasir Nurdin.
Nasir juga sempat menegaskan bahwa wartawan tersebut tidak perlu memenuhi panggilan itu. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai perlindungan profesi jurnalistik dan penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.
UU Pers Jadi Landasan Perlindungan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sekaligus menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Hak jawab, hak koreksi, dan penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers dapat menjadi jalur penyelesaian sesuai dengan karakter persoalan yang dihadapi.
Meski demikian, perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah kekebalan dari proses hukum. Penanganan perkara tetap harus mempertimbangkan apakah suatu persoalan merupakan sengketa pemberitaan atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.
Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan undang-undang.
Perlindungan terhadap wartawan, menurut Nasir, tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga keselamatan fisik, kebebasan dari ancaman dan intimidasi, serta keamanan peralatan kerja jurnalistik.
Ia turut mengingatkan bahwa wartawan harus menjalankan profesinya dengan menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan dalam Sejumlah Kasus
Selain menyuarakan perlindungan wartawan, Nasir bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari atau yang dikenal dengan Yahcut, disebut aktif memberikan perhatian terhadap sejumlah kasus yang melibatkan jurnalis di Aceh.
Berdasarkan materi yang disampaikan tim pemenangannya, terdapat sejumlah kasus yang mendapat pendampingan atau perhatian dari PWI Aceh bersama organisasi pers lainnya.
Di Sabang pada 2025, PWI Aceh memberikan pendampingan dan mendorong kepolisian mengusut dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta ancaman terhadap Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia. Peristiwa itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai penumpang kapal yang melompat ke laut.
Di Aceh Tengah pada 2022, PWI Aceh juga meminta kepolisian mengusut dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Jurnalisa. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol. Korban disebut telah membuat pengaduan resmi ke kepolisian.
Sementara itu, pada 2026, kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Haiqal Al Fikri ketika meliput kericuhan pertandingan sepak bola di Aceh Utara turut mendapat perhatian organisasi pers. PWI dan sejumlah organisasi jurnalis disebut mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan adil.
PWI Aceh bersama koalisi organisasi pers juga pernah mengadvokasi kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019.
Kasus lainnya adalah penganiayaan terhadap Ismai M. Adam, yang dikenal sebagai Ismed, kontributor CNN Indonesia TV di Pidie Jaya. Penanganan kasus tersebut turut mendapat pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang melibatkan sejumlah organisasi pers, termasuk PWI Aceh. Pelaku utama dilaporkan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meureudu pada 17 April 2025.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan beragam persoalan keselamatan yang dapat dihadapi wartawan saat menjalankan tugasnya, mulai dari ancaman verbal hingga kekerasan fisik dan serangan terhadap tempat tinggal.
Advokasi Keselamatan Wartawan Jadi Tantangan
Perhatian terhadap keselamatan wartawan menjadi salah satu isu yang diangkat dalam periode kepengurusan PWI Aceh 2021–2026. Upaya pendampingan hukum, advokasi, dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dinilai perlu terus dilanjutkan.
Bagi Nasir Nurdin, sebagaimana tergambar dalam pernyataan dan rekam kasus yang disampaikan tim pemenangannya, perlindungan wartawan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers.
Tantangannya tidak ringan. Selain memastikan wartawan dapat bekerja tanpa ancaman, organisasi pers juga dituntut memperkuat pemahaman mengenai mekanisme hukum, etika jurnalistik, serta jalur penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ke depan, keberlanjutan advokasi keselamatan wartawan akan bergantung pada komitmen organisasi pers, dukungan masyarakat, dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan secara transparan serta adil.
Sebab, kebebasan pers bukan hanya menyangkut hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar tanpa dibayangi ancaman terhadap mereka yang menjalankan kerja jurnalistik. []













