Proyek Irigasi Rp9,28 Miliar di Aceh Tenggara Disorot, Pengawasan Lapangan Dipertanyakan

Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi D.I. Lawe Alas/Kutacane Lama di Aceh Tenggara dengan nilai kontrak Rp9,28 miliar menjadi sorotan terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan di lapangan. (Foto: Azhari/Kolase: PORTALNUSA.com)

Laporan: Azahari/Aceh Tenggara

PORTALNUSA.COM | ACEH TENGGARA – Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Irigasi (D.I.) Lawe Alas/Kutacane Lama di Kabbupaten Aceh Tenggara senilai Rp9,28 miliar menjadi sorotan. Perhatian muncul setelah petugas pengawasan maupun perwakilan kontraktor tidak terlihat saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kehadiran personel teknis serta pelaksanaan pengawasan di lapangan, mengingat proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu membutuhkan pengendalian mutu secara ketat agar hasil pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Meski demikian, ketidakhadiran petugas saat peninjauan media belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengawasan proyek tidak berjalan.

Kabid SDA PUPR Agara Beri Penjelasan

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Aceh Tenggara, Ammar Hadi, S.T., menegaskan bahwa kontraktor pelaksana wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk penyediaan personel dan pengendalian mutu pekerjaan.

“Rekanan bertanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai kontrak, termasuk menyediakan personel dan pengendalian mutu yang dipersyaratkan,” ujar Ammar, Jumat, 30 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Banda Aceh tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.280.818.000.

Pekerjaan itu tercatat dalam kontrak Nomor HK 0201/T/Bws1.6.1/2026/2088 tertanggal 9 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan selama 147 hari kalender.

Dalam proyek tersebut, CV Arsy Risky Group bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Multi Partner Consultant dipercaya sebagai konsultan supervisi.

Keduanya memiliki tanggung jawab sesuai lingkup pekerjaan masing-masing. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sementara konsultan supervisi berperan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar kualitas, volume, dan progresnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, keterbukaan informasi mengenai progres pekerjaan, kehadiran tenaga teknis, serta mekanisme pengawasan menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara memberikan hasil yang optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan di lokasi masih diperlukan.

Portalnusa.com, juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV Arsy Risky Group, CV Multi Partner Consultant, serta BWS Sumatera I Banda Aceh guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.[]