NEWS

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya Masuk Penyidikan, 289 Hektare di Panga Gagal Tanam

Kondisi amatan pengembangan Program PSR/Replanting di Kecamatan Panga yang menjadi dugaan adanya indikasi tindakan korupsi. (Foto : Amatan Investigasi Wartawan terakhir 13 Oktober 2026).

‎PORTALNUSA.com | ACEH JAYA – Kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting kelapa sawit di Kabupaten Aceh Jaya memasuki tahap penyidikan. Perkara yang berkaitan dengan pengusulan lahan melalui Kelompok Tani Alue Rubek yang berkaitan dengan Koperasi Pertanian Sama Mangat itu menjadi sorotan setelah lahan seluas 289 hektare yang mulai diprogramkan sejak 2019 hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima.

‎Program yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut diduga sarat masalah dari aspek status dan peruntukan lahan. Perkebunan yang harusnya mendukung kesejahteraan pekebun rakyat tersebut hingga kini dilaporkan belum dapat dimanfaatkan, sebagaimana tujuan program, sehingga memunculkan pertanyaan atas kelayakan lahan, proses usulan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, ‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Cherry Arida, S.H., membenarkan bahwa penanganan perkara PSR Kelompok Tani Alue Rubek saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Keterangan itu disampaikan saat dikonfirmasi Portalnusa.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 31 Oktober 2026.

‎“On proses itu bang. Untuk perkembangan penanganan kasus PSR Kelompok Tani Alue Rubek sudah pada tahap penyidikan,” jawab Cherry singkat.

‎Berdasarkan informasi diperoleh, penanganan perkara yang berkaitan dengan program tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebelumnya menelusuri pengusulan lahan PSR melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat yang menaungi kelompok tani di kawasan Gunong Buloh, Kecamatan Panga.

‎Dalam penelusuran itu, lahan yang diajukan disebut bukan merupakan lahan milik pekebun rakyat sebagaimana sasaran program, melainkan berkaitan dengan bekas lahan PT Tiga Mitra di kawasan transmigrasi.

‎Persoalan status lahan menjadi salah satu aspek krusial dalam perkara ini. Lokasi yang diajukan disebut berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI, sementara sebagian area dilaporkan masih berupa tutupan hutan dan semak belukar.

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan, kesesuaian persyaratan penerima bantuan, serta kelayakan lokasi untuk program peremajaan sawit rakyat.

‎Belum optimalnya pemanfaatan lahan seluas 289 hektare sejak program dimulai pada 2019 juga menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang diharapkan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

‎Program PSR pada dasarnya dirancang untuk membantu pekebun rakyat memperbarui tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif, meningkatkan hasil panen, serta memperbaiki pendapatan petani sebagai penunjang perekonomian.

‎Masuknya perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan program PSR di Aceh Jaya. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diperoleh mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, besaran potensi kerugian negara, maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

‎Hingga saat ini publik masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus replanting yang gagal pemanfaatan di kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya.[]