PPPK Paruh Waktu Agara Disorot, Nasrul Zaman Ingatkan OPD: Jangan Bebani Bupati dengan Pelanggaran Aturan

Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman (Foto: Ist/Kolase: PORTALNUSA.com)

Laporan: Azahari |Aceh Tenggara 

PORTALNUSA.com | ACEH TENGGARA – Polemik penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Aceh Tenggara mulai meluas. Setelah mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan, persoalan serupa kini disebut terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Situasi ini memunculkan sorotan terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengambil kebijakan penugasan pegawai tanpa landasan administrasi dan kewenangan yang jelas.

Ia bahkan mengingatkan agar tindakan yang berpotensi bertentangan dengan regulasi tidak sampai menyeret kepala daerah ke dalam persoalan administratif maupun hukum.

“Jangan mempermalukan Bupati, di mana peraturan Men-PAN RB sudah jelas,” tegas Nasrul, Senin, 2 November 2026.

Menurut Nasrul, pemerintah daerah perlu segera mengevaluasi penempatan PPPK Paruh Waktu di seluruh OPD, terutama terhadap pegawai yang diketahui bekerja di luar unit kerja sebagaimana tercantum dalam surat keputusan (SK) pengangkatan atau penempatan awal.

Ia menilai, setiap perubahan atau penugasan pegawai harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kejelasan administrasi, kebijakan yang semula dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Sorotan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum Kedua Puluh Lima, yang mengatur konsekuensi bagi PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan substansi dan status masing-masing penugasan. Penempatan sementara melalui nota dinas, misalnya, tidak serta-merta dapat disamakan dengan perpindahan instansi. Karena itu, perlu diperiksa dokumen, kewenangan pejabat penerbit, serta ketentuan yang menjadi dasar penugasan.

BKPSDM Sebut Sudah Surati OPD

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, S.Kom., menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan nota dinas pemindahan bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia juga menyebutkan BKPSDM telah menyurati seluruh OPD agar pegawai bekerja sesuai dengan SK penempatan awal.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi mengenai penugasan PPPK di luar lokasi kerja yang tercantum dalam SK. Apalagi, persoalan yang sebelumnya disorot di sektor kesehatan kini disebut turut terjadi di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes., memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi mengenai polemik nota dinas penugasan tersebut.

“Ada pertimbangan lain dan bersifat sementara. Tks,” jawabnya.

Namun, penjelasan itu belum menguraikan secara terperinci pertimbangan yang dimaksud, dasar kewenangan penerbitan nota dinas, maupun batas waktu penugasan sementara tersebut.

Evaluasi Lintas-OPD Diperlukan

Nasrul meminta pemerintah daerah tidak memandang persoalan ini sebatas urusan teknis administrasi internal. Menurut dia, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh kebijakan penempatan dan penugasan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi lintas-OPD juga diperlukan untuk memperjelas siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, apa dasar administrasinya, serta bagaimana status pegawai yang saat ini menjalankan tugas di luar penempatan awal.

Jika persoalan serupa memang terjadi di sejumlah OPD, pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi ketidakpastian bagi pegawai maupun persoalan tata kelola pemerintahan.

Kejelasan aturan dan konsistensi pelaksanaannya menjadi penting agar kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara tidak menimbulkan persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

PortalNusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme penugasan PPPK Paruh Waktu di luar SK penempatan awal. []