Tolak Perpanjangan SHGB PLN, Anggota DPRK Pijay Dukung Perjuangan Warga Gampong Sagoe
PORTALNUSA.com | PIDIE JAYA – Penolakan masyarakat Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), terhadap rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT PLN (Persero) mendapat dukungan dari anggota DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, S.Pd.I.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Ustadz Am itu menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang meminta agar perpanjangan SHGB atas tanah yang selama ini digunakan PLN tidak dilakukan sebelum persoalan tersebut diselesaikan dengan melibatkan warga.
“Sebagai putra asli kelahiran Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, saya menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi dan perjuangan masyarakat dalam upaya penolakan perpanjangan SHGB atas tanah milik masyarakat yang digunakan oleh PT PLN (Persero),” kata Nazaruddin kepada PortalNusa.com, Senin, 2 November 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut sejarah kepemilikan, kepentingan masyarakat, serta masa depan aset yang dipersoalkan warga.
Ia menilai, aspirasi masyarakat harus dapat didengarkan dan dihormati, terlebih persoalan ini berkaitan dengan kepentingan warga dan juga aset milik gampong.
Nazaruddin mengatakan, penolakan masyarakat Sagoe bukanlah sikap yang muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, tokoh masyarakat bersama warga juga telah beberapa kali menggelar musyawarah umum pada 22 Juli 2025.
Dalam musyawarah itu, sejumlah hal dibahas, mulai dari sejarah tanah, status SHGB, hasil mediasi hingga sikap masyarakat terhadap rencana perpanjangan hak guna bangunan yang digunakan PT PLN.
Sikap penolakan itu kemudian kembali ditegaskan melalui surat resmi Pemerintah Gampong Sagoe tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh, dengan tembusan kepada Bupati Pidie Jaya dan DPRK Pidie Jaya.
“Dalam surat tersebut, Pemerintah Gampong Sagoe menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan SHGB dan meminta agar persoalan ini diselesaikan dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRK sekaligus putra daerah, Nazaruddin menyatakan akan menjalankan fungsi representasi dengan tetap mengawal aspirasi warga agar bisa mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Ia juga berharap PT PLN (Persero), Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Gampong Sagoe, serta unsur masyarakat dapat duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian.
Menurutnya, dialog dan musyawarah perlu dikedepankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, terbuka, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nazaruddin juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut hingga berpotensi memunculkan konflik di tengah masyarakat.
“Saya tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik ataupun diabaikan begitu saja. Perjuangan masyarakat harus mendapatkan ruang, kepastian hukum dan perhatian yang semestinya. Semua pihak harus mengedepankan dialog, musyawarah dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati aspirasi masyarakat sembari memastikan penyelesaian persoalan pertanahan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. []













