Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal

Peluncuran Klinik Layanan Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran e-Katalog Lokal bagi para pelaku usaha oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar, Jumat, 1 September 2023 di ruangan Biro PBJ Kantor Gubernur Aceh.(Dok Humas Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meluncurkan Klinik Layanan Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran e-Katalog Lokal bagi para pelaku usaha. Peresmian klinik dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar, Jumat, 1 September 2023 di ruangan Biro PBJ Kantor Gubernur Aceh.

Asisten Setda Aceh Iskandar mengatakan, kehadiran klinik tersebut akan memudahkan para pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan dan menayangkan produk usahanya di e-katalog.



Produk yang telah tayang di e-katalog nantinya akan menjadi pilihan bagi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk berbelanja barang dan jasa secara daring.

“E-katalog menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan belanja produk lokal,” kata Iskandar.

Selain itu, lanjut Iskandar, adanya platform e-katalog juga membuat belanja barang dan jasa pemerintah lebih cepat dan transparan. Sehingga, potensi terjadinya korupsi dapat terhindari.

”Kami mengapresiasi kerja konkrit yang merupakan terobosan penting dari kerja Kepala Biro PBJ beserta seluruh jajaran dan stafnya,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, berbagai inovasi yang dilakukan Biro PBJ selama ini telah membuahkan apresiasi dari Pusat.

Dengan adanya e-catalog, belanja produk dalam negeri Pemerintah Aceh menduduki posisi kedua terbesar untuk kategori provinsi.

”Mudah-mudahan kerja positif ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi berbagai inovasi lainnya,” ucap Iskandar.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Aceh, T Aznal Zahri, menjelaskan, pemanfaatan e-catalog lokal Provinsi Aceh dengan branding e-Coach (e-Catalog lOkal ACeH) tidak hanya digunakan oleh internal Pemerintah Aceh, namun juga dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota lainnya seluruh Indonesia. Pendaftarannya pun sangat mudah.

Disebutkan, syaratnya, pelaku usaha yang mendaftar hanya dengan modal memiliki izin usaha sesuai etalase yang telah tersedia.

”Hal ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha lokal untuk mengenalkan produk usahanya agar dapat dibeli oleh pemerintah baik yang ada di Aceh maupun kementerian/lembaga serta kabupaten/kota diluar Aceh, ” kata Aznal.

Ia menambahkan, penggunaan e-catalog akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal serta membuka lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Aceh. Kemudian juga membentuk pasar lokal berskala nasional yang lebih jelas dan terukur yang memprioritaskan UMKM dan Koperasi, serta menumbuhkembangkan penyedia lokal dan turut mempromosikan produk lokal Aceh.

“Dengan hadirnya klinik e-catalog lokal Aceh ini akan memberikan layanan pendampingan dan pemecahan masalah yang dihadapi pelaku usaha dalam mendaftarkan dan menayangkan produk usahanya melalui e-catalog lokal, ” ujar Aznal.

Klinik e-katalog buka setiap hari kerja di Komplek Kantor Gubernur Gedung F Lt 2 dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB. Petugas dari Biro PBJ Aceh akan melayani kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Turut hadir pada acara peluncuran klinik tersebut Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Kepala Biro Umum Setda Aceh Adi Darma, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Yusrizal, dan Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade Ridwan.[]