Laporan Saiful Alam, Banda Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kabupaten Gayo Lues (Galus) dilaporkan menjadi daerah pertama yang menyatakan menerima kedatangan pengungsi Rohingya setelah terjadi penolakan di beberapa kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Penelusuran Portalnusa.com, kesediaan Pemkab Gayo Lues untuk menerima kedatangan pengungsi Rohingya sudah diketahui pada rapat koordinasi (zoom meeting) dengan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada Selasa sore, 12 Desember 2023.
Baca: Kepada Gubernur dan Kepala Daerah Se-Aceh, Pemkab Tamiang Nyatakan Tolak Pengungsi Rohingya
Pada rapat koordinasi itu Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan bahwa pengungsi Rohingya sebanyak 725 orang direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Gayo Lues.
Penunjukan Gayo Lues sebagai lokasi penampungan etnis Rohingya berdasarkan hasil pemaparan oleh Pj. Bupati Gayo Lues kepada Pj. Gubernur Aceh mengenai kapasitas dan kelayakan lokasi yang akan dijadikan tempat penampungan pengungsi etnis Rohingya.
Sedangkan hasil pemaparan oleh Sekdakab Aceh Tamiang bahwa untuk lokasi penampungan Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tidak memungkinkan sehingga Pj. Gubernur Aceh memutuskan untuk memindahkan ke Kabupaten Gayo Lues.
Persyaratan ketat
Sumber-sumber lainnya yang dihubungi Portalnusa.com termasuk bocoran dari anggota Grup WhatsApp di Gayo Lues menyebutkan, Pemkab Gayo Lues menerima rencana kedatangan pengungsi Rohingya dengan persyaratan yang ketat.
Persyaratan itu antara lain shelternya diupayakan agar tidak berdekatan dengan perkampungan/permukiman masyarakat, sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat Gayo Lues.
Titik yang diusulkan menjadi tempat para pengungsi Rohingya di Gayo Lues berlokasi di perbatasan Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur dengan titik koordinat 4°12’25″N 97°34’03″E.
Pemkab Gayo Lues nantinya akan mengawasi IOM dan UNHCR dengan penekanan tidak bermain-main dalam hal mengalihkan pengungsi Rohingya yang nantinya berada di salah satu titik di Kabupaten Gayo Lues.
Semua stakeholder terkait harus terlibat khususnya Dinas Sosial yang akan berada di lini terdepan, begitu juga Forkopimda juga harus terlibat.
Pengungsi Rohingnya nantinya tidak dapat keluar dari area pengungsian yang telah ditetapkan oleh Pemkab Gayo Lues.
Mereka (para pengungsi) juga agar diberdayakan seperti melakukan kegiatan yang produktif seperti halnya pertanian.[]