Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Aceh Tamiang kembali berualng. Kali ini pengrusakan terjadi di Kecamatan Banda Mulia, Rabu 3 Januari 2024.
Pantauan Portalnusa.com di sejumlah Kampung di Kecamatan Banda Mulia hampir semua APK caleg dirusak OTK, salah satunya APK caleg Partai Golkar atas nama Joko Irawan SH.
Menyikapi kasus itu, Bawaslu Aceh Tamiang mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 dan masyarakat simpatisan agar mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak APK caleg.
“Kita kembali mengimbau baik peserta, pelaksana kampanye pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang tidak benar, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran kepada Portalnusa.com, Rabu 3 Januari 2024.
Imran mengatakan, mencermati fenomena baru-baru ini dengan banyaknya APK dirusak OTK di Aceh Tamiang, dan yang terbaru terjadi di Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, pihaknya kembali mengingatkan agar semua taat hukum.
Dia menegaskan, perusakan APK atau penghilangan APK orang lain melanggar pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dalam pasal 521 diancam pidana paling lama dua tahun.
“Kita minta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan di mana lokasi kejadian,” tandas Imran sambil mengimbau peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan simpatisan untuk sama-sama menjaga iklim politik agar tetap sejuk. []