PORTALNUSA.com | SABANG – Polres Sabang melalui Kasie Humas Ipda Saiful Anwar, Senin, 22 Januari 2024 merilis penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TIY alias Popon atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan, terhadap TIY alias Popon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sabang sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 2 Januari 2024.
Penyidikan oleh penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Sudah dua kali penyidik mengirimkan panggilan kepada TIY alias Popon sebagai tersangka akan tetapi tidak diindahkan. Karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh TIY alias Popon sehingga penyidik Polres Sabang menerbitkan DPO terhadap tersangka TIY alias Popon,” tulis siaran pers tersebut.
Kasie Humas Polres Sabang menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.
Juga diimbau kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi/ditangkap/diserahkan/ diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Sabang melalui nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.
Adapun keterangan terhadap DPO yang telah diterbitkan penyidik adalah sebagai berikut:
Nama: Teuku Indra Yosdiansyah, S.K.M, S.H alias Popon; Nomor identitas KTP: 1172013101770001; Kebangsaan: Indonesia; Laki-laki; Lahir di Banda Aceh pada 31 Januari 1977; Pekerjaan terakhir: Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh/ Wartawan; Alamat: Jln. M. Juned, Dusun Delima Gp. Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh; Ciri-ciri husus: Tinggi/Berat 180 cm/87 kg, rambut hitam pendek/tipi/cepak; Bentuk badan tinggi berperut; Tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, hidung mancung.
Kasie Humas Polres Sabang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Sabang.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada Polres Sabang serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” demikian siaran pers Polres Sabang.[]