Catatan Kritis MaTA: Pokir Dewan Membengkak, Dana SKPA Dibatasi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengkritisi tindak lanjut hasil evaluasi RAPBA 2024 yang salah satunya terkait dana pokok pikiran (pokir) yang nilainya membengkak dari Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Sementara dana yang dikelola SKPA dibatasi.
Koordinator MaTA, Alfian dalam siaran pers-nya yang diterima media ini, 2 Februari 2024 menulis, pada 25 Januari 2024 Sekda Aceh mengeluarkan surat Nomor 900.I.I/1071 perihal tindak lanjut hasil evaluasi R-APBA 2024 ditujukan kepada Kepala SKPA/Biro di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin yang diminta untuk diperhatian.
Pada poin kedua, angka 5 dan 6 surat melarang untuk merasionalkan anggaran yang dianggap sumber dana terikat, Seperti DAU, DAK, Insentif Fiskal, DBH Sawit, DBH CHT, DBH DR, Hibah dan Pokok pokok pikiran (Pokir).
Di angka 6, Sekda juga meminta untuk tidak mengurangi alokasi anggaran PON.
Menurut MaTA, setelah mereka mencermati aturan menyangkut perencanaan anggaran ternyata kebijakan tersebut sangat menciderai atas hak hak anggaran publik dan membatasi SKPA untuk melakukan improvisasi dan telah melegalkan hak pengelolaan anggaran kepada legislatif.
MaTA menandaskan, kebijakan tersebut tidak clear sama sekali, sehingga LSM antikorupsi tersebut memandang perlu untuk mengkritisi kebijakan yang mereka nilai sewenang-wenang itu.
Pertama, berdasarkan realisasi APBA-P 2023, serapan APBA-P 2023 tercatat 97,7%, dan tersisa 2,3% yang tidak terserap.
Artinya dari anggaran APBA-P sebesar Rp 11.621.219.098.956 yang terpakai Rp 11.353.931.059.680.
“Sisa sebesar Rp 267.288.039.276 yang tidak terealisasi sampai tahun anggaran 2023 berakhir dan kemudian menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA),” katanAlfian.
Pembahasan RAPBA 2024 antara TAPA dan Banggar DPRA, perkiraan SiLPA tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp 400 miliar atau bertambah sekitar Rp 132.711.960.724 atau sekitar 33,2% dari SilPA yang dihitung berdasarkan Realisasi Keuangan APBA-P 2023 per SKPA sampai 31 Desember 2023.
“Karena jika SiLPA APBA-P tahun 2023 sebesar Rp 400 miliar, maka serapan anggaran 2023 sebesar 96,6%, yang berarti 3,4% anggaran tidak terserap,” lanjut Alfian.
Yang menjadi pertanyaan publik, katanya, dari mana TAPA mendapatkan anggaran sebesar Rp. 132.7 miliar sehingga SiLPA tahun 2023 mencapai 400 miliar. Apakah ini yang disebut ada upaya penggelembungaan anggaran SiLPA untuk keperluan pihak tertentu di tahun 2024?
Adanya penggelembungan berupa kelebihan hitungan estimasi SiLPA 2023 yang dimuat dalam dokumen R-APBA 2024 patut diduga dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar dapat dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) di 2024.
Kedua, Tidak dibenarkannya rasionalisasi anggaran dalam R-APBA 2024 dengan alasan sumber anggaran yang terikat merupakan kebijakan tidak memiliki dasar dan untuk membatasi pengelolaan anggaran dengan sumber-sumber yang memiliki nilai besar terutama pada pokok pokok pikiran (pokir).
Upaya tersebut menjadi pesan memberi perindungan kepada afiliasi politik untuk mengelola anggaan tanpa aturan dan ini menjadi ancaman bagi SKPA apabila terjadi temuan karena sangat berpotensi menjadi permasalahan hukum..
Yang perlu dipahami oleh Sekda Aceh, rasionalisasi merupakan prinsip melekat dalam penganggaran dari mana pun sumber anggarannya. Jadi kebijakan tidak membenarkan rasionalisasi bukan hanya keliru akan tetapi upaya untuk membangun kembali Appendix jilid II dimana Appendix Jilid I gagal karena terjadi temuan oleh BPKP saat itu.
Ketiga, kalau benar dengan memasukkan program-program baru dalam pokok-pokok pikiran (pokir) sehingga dari sebelumnya pokir Rp 400 miliar bengkak menjadi Rp 1,2 triliun.
Maka ini patut dikoreksi dan segera dievaluasi kembali, karena anggaran jelas tidak terjadi keseimbangan dan ini menjadikan inflasi makin tinggi dan beban fiskal bagi daerah bertambah besar.
Anggaran untuk rakyat Aceh bukan untuk kepetingan elite dan politisi. Kalau ini benar terjadi maka dapat dipastikan Aceh kembali jatuh karena rakyat tidak berdaya secara ekonomi karena keuangan dikendalikan oleh elite dan politisi.
Ini menjadi ancaman secara nyata dimana kita rakyat kembali dibodohi dan ditipu oleh mareka yang bermental korup.
Seharusnya, lanjut MaTA, sekda memiliki kepatutan atas administrasi bukan jadi pengutak-atik anggaran Aceh.
Keempat, Sekda Aceh melarang untuk mengurangi anggaran PON. MaTA sepakat Aceh ikut berkontribusi, berupa dana sharing untuk kesiapan PON. Akan tetapi TAPA perlu mengumumkan ke publik berapa besaran dana sharing yang diberikan oleh Aceh dalam APBA 2024.
PON merupakan kegiatan nasional bukan kegiatan rutin Aceh. Sehingga pembiayaan mutlak difasilitasi oleh APBN.
PON di Papua lebih hebat akan tetapi tidak menjadi beban bagi APBD Papua. Jadi jangan sampai gara-gara PON berdampak buruk atas pelayanan publik bagi rakyat Aceh.
TAPA dan Banggar merupakan pihak yang wajib bertanggung jawab atas anggaran Aceh. Jangan sempat ada pihak yang menikmati fee atas persiapan PON sementara rakyat Aceh tertunda atas hak-hak mareka yang seharusnya terpenuhi di tahun 2024.
Kelima, mendesak secara tegas kepada Pj Gubernur Aceh untuk bisa menormalkan penganggaran Aceh yang sedang terjadi saat ini sehingga Aceh masih punya harapan mengingat tahun anggaran 2024 sudah berjalan, tapi proses pengesahan anggaran belum selesai-selesai.
MaTA juga mendesak untuk memastikan tidak terjadi cawe-cawe anggaran. Penegasan ini penting kami sampaikan sehingga kinerja Pj Gubernur tidak diragukan oleh rakyat Aceh.[]




