Sejumlah Pejabat Eselon III Kejati Aceh Diganti, Kajati Tekankan Penegakan Hukum Humanis-Profesional

Pelantikan pejabat eselon III Kejati Aceh oleh Kajati Yudi Triadi, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Humas Kejati Aceh)

PORTALNUSA.com I BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 7 Mei 2026. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam pelantikan itu, Eddy Samrah L dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang mendapat promosi sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini diemban oleh Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, Badri Wasil dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.

Adapun jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini dijabat oleh Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada Asisten Tindak Pidana Umum yang baru agar memedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana. Hal itu dinilai penting guna menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.

Selain itu, Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejati Aceh merupakan institusi yang dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara mandiri. Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh dapat menjadi role model nasional.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati juga menginstruksikan agar segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan, terutama perkara tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai ada perkara strategis yang terbengkalai ataupun keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta seluruh jajaran pengurus.[]