Gelombang Kritik dan Demonstrasi Berbuah Hasil, Mualem Batalkan Pergub JKA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA resmi dicabut. Pemerintah memastikan masyarakat Aceh tetap bisa berobat seperti biasa tanpa pembatasan layanan kesehatan. (Foto : Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akhirnya mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah menuai sorotan luas dari masyarakat, mahasiswa, akademisi hingga ulama di Aceh.

Keputusan itu diumumkan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Senin, 18 Mei 2026, sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.

“Pergub JKA dicabut dan masyarakat bisa kembali berobat seperti biasa,” kata Nurlis menyampaikan arahan Gubernur Aceh.

Polemik Pergub JKA sebelumnya memicu aksi unjuk rasa mahasiswa dan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan masyarakat melalui skema desil penerima manfaat.

Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh memilih membuka ruang evaluasi setelah menerima banyak masukan dari DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga forum diskusi publik terkait implementasi aturan tersebut.

“Semua aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah,” ujarnya.

Dengan pencabutan Pergub itu, Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan kembali berjalan normal di seluruh rumah sakit dalam skema JKA tanpa pembatasan desil.

Mualem juga meminta masyarakat tidak lagi khawatir terhadap layanan kesehatan, karena biaya pengobatan tetap ditanggung melalui program JKA sebagaimana sebelumnya.

Keputusan pencabutan Pergub tersebut dinilai menjadi langkah cepat Pemerintah Aceh dalam meredam polemik publik sekaligus menjaga akses pelayanan kesehatan masyarakat tetap terbuka secara luas.[]