Aliansi Rakyat Aceh Siap Kawal Sidang Dugaan Pembungkaman Aktivis Mahasiswa Jabal Ghafur
PORTALNUSA.com | SIGLI – Aliansi Rakyat Aceh menyatakan sikap tegas untuk mengawal penuh jalannya sidang perdana dugaan pembungkaman terhadap dua aktivis mahasiswa Universitas Jabal Ghafur yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sigli, Kamis, 21 Mei 2026.
Kasus yang menimpa Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di lingkungan kampus.
Kedua aktivis tersebut sebelumnya dikenal aktif menyuarakan dugaan korupsi kampus dan memperjuangkan transparansi di dunia pendidikan.
Dalam siaran pers-nya yang diterima media ini, Aliansi Rakyat Aceh menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa kritis tidak boleh menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Aceh.
“Suara mahasiswa adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokratis, bukan sesuatu yang harus dibungkam melalui tekanan maupun proses hukum yang dianggap sarat kepentingan,” tegas pernyataan itu.
“Kampus harus menjadi ruang bebas berpikir dan bebas menyampaikan kritik, bukan tempat menakut-nakuti aktivis.”
Aliansi Rakyat Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan organisasi pergerakan untuk hadir memberikan dukungan moral dalam persidangan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Kami akan terus berdiri bersama rakyat dan mahasiswa hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” demikian pernyataan Aliansi Rakyat Aceh.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) meminta pihak Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, bijak menyikapi pelaporan dua mahasiswanya ke polisi.
Sekretaris Daerah BEMNus Aceh, Ismoka Subki menilai langkah hukum ini tidak akan terjadi bila pihak Unigha mengedepankan upaya dialog dalam menyelesaikan masalah.
Ismoka menegaskan perbuatan yang dilakukan Muhammad Pria Al-Ghazi dan Mirzatul Akmal merupakan bentuk demokrasi karena bagian dari menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi.
“Sejatinya suara kritis mahasiswa sangat dibutuhkan pada ruang ruang akademik dan juga dalam menyikapi kebijakan publik yang terjadi pada lingkungan masyarakat,” kata Ismoka.
Dia menekankan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara dan dijamin oleh negara yang tertuang pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jeratan hukum ini dialami dua mahasiswa Jabal Ghafur akibat dilaporkan salah seorang staf universitas buntut aksi unjuk rasa pada 16 Mei 2025.
Unjuk rasa ini sendiri terkait dugaan penyimpangan di lingkungan kampus mulai dari perubahan statuta, transparansi anggaran, hingga dugaan korupsi beasiswa.
Dua mahasiswa yang dilaporkan merupakan Muhammad Pria Al-Ghazi yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi, serta Mirzatul Akmal, salah satu peserta aksi. []





