Ketua KIP Aceh pada Rakor Simulasi dan Pra-Penetapan Dapil Pemilu 2029: “Semuanya Harus Memiliki Pemahaman yang Sama”

Agusni AH

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Simulasi dan Pra-Penetapan Daerah Pemilihan sebagai bagian dari tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2029. Rakor berlangsung di Aula KIP Aceh, Rabu, 20 Mei 2026.

Rakor diikuti para Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota se-Aceh serta jajaran Sekretariat KIP Aceh.

Berikut kutipan pidato Ketua KIP Aceh, Agusni AH ketika membuka rakor:

“Kegiatan rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait simulasi dan pra-penetapan daerah pemilihan. Penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana kita pahami bersama, proses penetapan daerah pemilihan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penting untuk dipahami bahwa kewenangan penetapan daerah pemilihan saat ini berada pada KPU sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022. Secara singkat, putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pembentukan dan penetapan daerah pemilihan tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang, melainkan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa mekanisme tersebut diperlukan agar penataan daerah pemilihan lebih adaptif terhadap perkembangan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, serta prinsip kesetaraan nilai suara pemilih. Dengan demikian, KPU diberikan kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara lebih fleksibel namun tetap berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip, metode, serta teknis penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan simulasi dan pra-penetapan ini, kita diharapkan dapat melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap seluruh usulan dan rancangan daerah pemilihan, sehingga nantinya keputusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan, kohesivitas, serta memperhatikan aspek geografis dan sosial budaya masyarakat.

Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi sarana koordinasi administratif semata, tetapi juga menjadi ruang diskusi dan penyamaan persepsi antar penyelenggara pemilu dalam rangka menghasilkan penataan daerah pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Akhir kata, saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif memberikan masukan, serta menjaga komitmen bersama demi terselenggaranya tahapan pemilu yang berkualitas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”[]