Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Dibekuk, Polisi Amankan Ponsel hingga BPKB
PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EY (32), warga Aceh Selatan, yang kembali beraksi membobol sejumlah rumah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis, 9 Juli 2026, mengatakan EY merupakan residivis yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 dan kembali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti dua laporan pencurian yang terjadi di wilayah Darussalam dan Banda Aceh. Dalam aksinya, pelaku menggasak enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci kendaraan, serta uang tunai milik korban.
“Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang,” jelas Kompol Dizha.
Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja berhasil melacak keberadaan dan menangkap EY di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, pada Selasa, 7 Juli 2026 dini hari. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya telepon seluler dan BPKB.
Dari hasil penyelidikan mengungkap EY diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan rumah di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas yang mencurigakan.[]










