HMI Kutacane Desak Bupati Evaluasi Kalaksa BPBD dan Kadinsos, Copot Jika Tak Becus Layani Rakyat
Laporan: Azhar/Kutacane
PORTALNUSA | ACEH TENGGARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane mendesak Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi kinerja Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), terutama terkait tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Sayang Nashihin, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Kutacane, Senin, 10 Oktober 2026. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan kedua instansi menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan kebutuhan masyarakat.
“Pejabat publik jangan hanya bangga dengan jabatan, tetapi harus mampu membuktikan tanggung jawab melalui kerja nyata. Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemerintah harus hadir dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata,” tegas Sayang Nashihin.
Menurut Sayang, BPBD memiliki peran penting dalam penanganan bencana, sedangkan Dinas Sosial bertanggung jawab terhadap berbagai bentuk pelayanan sosial dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kinerja kedua instansi harus tercermin dari kecepatan respons, ketepatan penanganan, dan kualitas pelayanan di lapangan.
“Pejabat publik jangan hanya bangga dengan jabatan, tetapi harus mampu membuktikan tanggung jawab melalui kerja nyata. Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemerintah harus hadir dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata,” tegasnya.
Ia meminta Bupati Aceh Tenggara tidak menjadikan evaluasi sebatas formalitas administratif. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakmampuan menjalankan tugas atau persoalan serius dalam pelayanan, ia mendesak agar pemerintah daerah mempertimbangkan tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayang menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan bahwa kedua pejabat telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, evaluasi harus didasarkan pada fakta di lapangan, capaian kinerja, standar pelayanan, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
“Bupati harus menjadikan kepentingan masyarakat sebagai ukuran utama dalam menilai kinerja bawahannya. Jika hasil evaluasi membuktikan ada pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain evaluasi internal, HMI Cabang Kutacane juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperkuat transparansi pelayanan kebencanaan dan penyaluran bantuan sosial. Masyarakat, kata dia, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan bencana, distribusi bantuan, serta mekanisme penyelesaian pengaduan.
Ia berharap pemerintah daerah membuka ruang pengawasan publik dan memastikan setiap persoalan pelayanan ditangani secara profesional, berdasarkan fakta, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pejabat terkait.
“Rakyat membutuhkan pelayanan, kepastian, dan tindakan ketika menghadapi persoalan. Jika memang terbukti tidak mampu menjalankan tugas, evaluasi harus berujung pada keputusan yang tegas sesuai aturan,” pungkasnya.
HMI Cabang Kutacane berharap evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor penanggulangan bencana dan pelayanan sosial yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. []












