Bupati Pijay Desak OPD Tuntaskan Pendataan Korban Bencana Sebelum 14 Oktober

Bupati Pijay, H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME. (Foto Idris Ismail/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | PIDIE JAYA – Bupati Pidie Jaya (Pijay), H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos., ME, mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menuntaskan pendataan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi paling lambat 14 Oktober 2026. Langkah ini diperlukan agar seluruh data kebutuhan warga terdampak dapat diselesaikan sebelum sistem pendataan ditutup pada 15 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.

“Saya meminta seluruh kepala OPD memastikan setiap persoalan dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana telah diinput, diverifikasi, dan dilaporkan secara akurat. Semuanya harus tuntas paling lambat 14 Oktober 2026,” kata Sibral Malasyi kepada PortalNusa.com, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia meminta setiap kepala OPD mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di instansi masing-masing untuk mempercepat pendataan pascabencana. Menurutnya, peran ASN tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran dan kepatuhan terhadap disiplin kerja, tetapi juga harus dibuktikan dengan kontribusi nyata dalam memastikan kebutuhan masyarakat terdampak tercatat dengan baik.

Sibral menegaskan, akurasi data bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan pemulihan daerah dan memastikan penanganan masyarakat terdampak berjalan tepat sasaran.

“Ketepatan data merupakan bagian penting untuk memastikan kebutuhan pemulihan daerah tercatat dan ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.

Selain menyoroti percepatan pendataan, Sibral juga mengkritik kinerja ASN yang dinilai belum optimal. Ia mengingatkan agar kehadiran pegawai di kantor pemerintahan sejalan dengan penyelesaian tugas dan tanggung jawab.

“Semua ada di kantor, namun satu surat saja berjam-jam tak rampung,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta kepala OPD memperkuat pengawasan terhadap kinerja pegawai, melaporkan ASN yang mengabaikan tanggung jawab, serta menindaklanjuti hasil evaluasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa penilaian kinerja dan pemberian hak pegawai harus mempertimbangkan pelaksanaan tugas yang terukur, bukan diberikan secara merata tanpa memperhatikan tanggung jawab dan hasil kerja.

Sibral berharap langkah tersebut dapat mendorong birokrasi yang lebih produktif, mempercepat pelaksanaan program pemerintah, serta memastikan penggunaan anggaran dan waktu kerja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga Pidie Jaya yang terdampak bencana hidrometeorologi. []