YARA Apresiasi Pj Wali Kota Subulussalam Dukung Kewajiban Plasma HGU

Ketua YARA, Safaruddin didampingi pejabat Pemko Subulussalam, Kepala dan Sekretaris YARA Subulussalam dan Perwakilan YARA Banda Aceh menyerahkan penghargaan untuk Pj Wali Kota Subulussalam, Azhari atas atas peran aktifnya mewujudkan pembangunan kebun plasma dan atau kemitraan. Penyerahan penghargaan berlangsung di ruang kerja Wali Kota Subulussalam, Selasa, 16 Juli 2024. (Foto Humas YARA)

PORTALNUSA.com | SUBULUSSALAM – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengapresiasi Pj Wali Kota Sulussalam, Azhari dengan memberikan piagam penghargaan atas peran aktifnya mewujudkan pembangunan kebun plasma dan atau kemitraan sebagai mana dalam Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

Menurut Ketua YARA, apa yang dilakukan Pj Wali Kota Subulussalam merupakan tindaklanjut surat Nomor: 500.3.3/565/2024 yang ditujukan kepada Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) Perihal Penunjukkan Mitra Pembangunan Plasma/Kemitraan di Kota Subulussalam.



Piagam Penghargaan dari YARA diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safararuddin kepada Azhari, di ruang kerja Wali Kota Subulussalam, Selasa, 16 Juli 2024.

Pada kegiatan itu Safaruddin didampingi Kepala Bappeda, Zulkifli; Asisten 1 Khainuddin; Kepala dan Sekretaris Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako dan Kaya Alim: dan Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong).

“Langkah Pj Wali Kota Subulussalam menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) sebagai mitra pembangunan plasma perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Subulussalam sangat kita apresiasi. Tentu hal ini demi terealisasinya pembangunan kebun plasma bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU yang belum melaksanakan kewajiban sebagai diamanatkan peraturan dan perundang-undangan,” kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminasi angka kemiskinan dan pengangguran merupakan sebuah terobosan yang perlu diapresiasi dan tentu akan menjadi referensi bagi Pemkab/Pemko lainnya di Aceh.

Langkah yang dilakukan Pemko Subulussalam, menurut Safaruddin telah mendukung pembangunan plasma sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako melaporkan, dari hasil investigasi YARA mengindentifikasi ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU belum merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari total HGU.

Pembangunan plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha.

Untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pemko Subulussalam menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma di wilayahnya.

Atas penghargaan yang diberikan YARA, Pj Wali Kota Subulussalam, Azhari menyampaikan terima kasih dan berharap YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemko Subulussalam.

“Kami berterima kasih kepada YARA atas dukungannya kepada Pemko Subulussalam dan ke depannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi untuk kepentingan masyarakat Kota Subulussalam,” demikian Azhari.[]

Penulis: Nasir NurdinEditor: Redaksi