Penangkapan 50 Kg Sabu dan 100.000 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Sumut, Ada yang Berperan Membawa dari Aceh ke Langkat

Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamakan narkoba jenis sabu 50 kg dan 100.000 butir lebih pil ekstasi menjelang pergantian tahun 2024-2025. (Foto Ist/medan.inews.id)

PORTALNUSA.com | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg dan 100 ribu butir pil ekstasi, menjelang pergantian tahun 2024-2025.

Polisi mengamankan lima tersangka dan barang bukti dari parkiran Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Sabu dan ektasi sebanyak itu disimpan di kursi tengah dan belakang Toyota Avanza menggunakan karung bekas. Juga disembunyikan menggunakan styrofoam berwarna putih, dibungkus plastik.

“Jadi, di Bandara Kualanamu kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 kg dan 100 ribu lebih butir ekstasi bersama tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Senin, 30 Desember 2024.

Hasil interogasi yang dilakukan polisi, barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia yang dikirim ke perairan Aceh.

Setibanya di Aceh, sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalur darat.

Barang haram sebanyak itu diduga akan diedarkan maupun dikonsumsi saat pesta malam pergantian tahun.

Lima orang pembawa narkoba seberat 50 kg dan pil ekstasi 100 ribu butir ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra.

M Adam merupakan kurir yang membawa mobil Toyota Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir lainnya bernama Iswadi secara estafet. Iswadi kemudian membawa narkoba menggunakan mobil dari Kabupaten Langkat ke parkiran Bandara Internasional Kualanamu.

Selanjutnya, Pandu Dewanata yang akan membawa narkoba dari Bandara Kualanamu ke Palembang, Sumatera Selatan melalui udara.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang, yang melintasi Sumatera Utara secara estafet atau perjalanan dengan sistem pergantian kendaraan di titik tertentu.

Di titik awal, polisi mendapat informasi pertemuan dan pergantian mobil dari Aceh akan dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat.

Namun setibanya di lokasi, kurir yang membawa narkoba dari Aceh sudah berhasil memindahkan barang ke mobil selanjutnya. Sedangkan kurir tersebut kembali ke Aceh.

Tak mau kehilangan jejak, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda mengejar M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza dari Aceh ke Langkat.

Alhasil, polisi berhasil menangkap M Adam dan ia pun mengaku sudah memindahkan narkoba ke mobil lainnya yang dikemudikan Iswadi dengan tujuan parkiran Bandara Internasional Kualanamu.

Polisi yang sudah menangkap M Adam tancap gas menuju bandara. Setibanya di bandara, berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan kurir pertama berhasil menemukan barang bukti.

“Lalu kita langsung mengejar ke bandara, dan benar ditemukan bahwa di parkiran Bandara Kualanamu ada orang yang membawa narkoba dengan mobil Rush sedang menunggu temannya yang akan menjemput kendaraan untuk dibawa ke Palembang,” jelas Kombes Yemi Mandagi.

Dari Bandara Kualanamu, polisi mendapat informasi kalau mereka dikendalikan oleh dua orang pengendali melalui telepon seluler.

Lalu polisi bergerak cepat ke sebuah hotel di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkap pengendali para kurir tersebut.

Kini, lima tersangka dan barang bukti sudah berada di Polda Sumut. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara. Menurut keterangan yang diperoleh mereka sudah dua kali mengirim narkoba.(netralnews.com)