Kurang dari 24 Jam, Tim Rimueng Ciduk Dua Taruna Pelayaran Perampas HP di Peunayong

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar yang terlibat tindak kejahatan perampasan HP di kawasan Peunayong, Minggu, 27 April 2025. (Dok Kepolisian)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar yang terlibat kasus perampasan dua unit handphone di Peunayong, Banda Aceh, Minggu, 27 April 2025.

Keduanya berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara. Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel.

Bahkan, saat itu korbannya yang bernama Irmanita (38), warga Gampong Laksana, sempat disemprot dengan cairan yang diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah, Selasa, 29 April 2025.

Ia menceritakan, kasus curas ini berawal saat IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel.

Korban lalu menunjukkan ponsel yang dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.

Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.

“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” bebernya.

Saat tertangkap, IK dan AA awalnya tidak mengakui melakukan aksi tersebut. Namun dengan berbagai taktik interogasi, mereka pun akhrinya mengakui apa yang telah mereka lakukan pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.

Polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.

“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” pungkas Kompol Fadilah yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen.[]

Berikan Pendapat