Dalam Tiga Bulan Polda Aceh Sita 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, 1 Kg Kokain, Amankan 22 Tersangka

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama pejabat utamanya termasuk Wakapolda Aceh, Bupati Gayo Lues, Kepala BNNP Aceh, Kepala Kanwil DJBC Aceh, Dirnarkoba Polda Aceh, Kapolres Gayo Lues memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam tiga bulan terakhir pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto Abdul Hadi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Polda Aceh kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar dalam tiga bulan terakhir.

Dalam rentang waktu tiga bulan itu aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 80,5 kg, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Jenderal Marzuki, pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Bea Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, serta Polres Sabang.

Dari operasi tersebut, aparat juga mengamankan 22 tersangka dari berbagai daerah di Aceh dengan beragam modus penyelundupan.

Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Aceh, Bupati Gayo Lues, Kepala BNNP Aceh, Kepala Kanwil DJBC Aceh, Dirnarkoba Polda Aceh, Kapolres Gayo Lues, serta pejabat utama Polda Aceh.

Jalur laut rute utama

Kapolda Aceh menjelaskan bahwa jalur laut masih menjadi rute utama penyelundupan narkoba internasional ke wilayah Aceh.

Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai terus meningkatkan patroli rutin di jalur perairan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan siapa pun, termasuk anggota Polri. Jika terbukti terlibat dalam sindikat narkoba, tidak ada ampun bagi mereka,” tegas Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.[]

Berikan Pendapat