Polres Langsa Bekuk Empat Kurir Narkoba, Lebih 2 Kg Sabu Disita

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin, 16 Maret 2026. (Foto: Teuku Syafrizal)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Polres Langsa membekuk empat kurir narkoba di dua tempat berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 kg atau mencapai 2.039 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers yang digelar Senin siang, 16 Maret 2026 di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.

Dikatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap dua laporan polisi berbeda yang melibatkan empat tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antarwilayah.

Dijelaskan Kapolres, kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH Tanggal 05 Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial:

• A.A. (32), wiraswasta, warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

• M. (30), wiraswasta, warga Dusun Meunasah, Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Keduanya ditangkap Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan saat membawa narkotika. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

  • Satu paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau;
  • Dua unit telepon genggam merk Oppo warna biru.

Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH Tanggal 10 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan dua tersangka  masing-masing berinisial I (42), wiraswasta, warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan

U.A.A. (30), wiraswasta, warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga  mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau, satu unit HP merk Poco warna kuning, satu unit HP merk Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BK 6387 AJB.

Antardaerah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarkabupaten, yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Sementara, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, demikian Kapolres Langsa. [ ]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved