Polresta Banda Aceh Amankan Dua Mahasiswa dengan 618 Slop Rokok Ilegal

Tim Polresta Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa yang memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merek. Penangkapan dilakukan di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu siang, 22 April 2026. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com I BANDA ACEH — Dua warga Bireuen yang berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena kedapatan memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merek.

Penangkapan dilakukan di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Rabu, 22 April 2026 siang.

Penangkapan berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Satreskrim di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kedua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di kios tersebut.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh tertanggal 1 April 2026.

“Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan adanya penjualan rokok ilegal berbagai merek di kios tersebut, dan langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku di lokasi,” ujar Kompol Dizha.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan slop rokok ilegal berbagai merek di lokasi tersebut.

Adapun merek rokok ilegal yang disita antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.[]

Berikan Pendapat