Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Bayi

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pendalaman kasus penganiayaan anak di bawah umur di salah satu tempat penitipan bayi di Banda Aceh, Selasa, 28 April 2026. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com I BANDA ACEH –  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan balita di salah satu tempat penitipan bayi (di bawah Yayasan BD) yang sempat viral di medsos.

Hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan pihak yayasan serta para pengasuh lainnya sebagai saksi.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa malam, 28 April 2026.

Kasus itu sendiri terpantau  pada rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD.

Tim Gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di-backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, saat ini mengamankan diduga pelaku berinisial DS (24).

DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.[]