Advokat Senior Darwis SH Tutup Usia
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Advokat/pengacara senior, Darwis bin Musa, SH meninggal dunia, Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.10 WIB. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Kabar berpulangnya Darwis menyebar cepat di jejaring medsos termasuk grup WhatsApp.
Berita duka itu dibenarkan anak kandung almarhum bernama dr. Rosni Darwis.
Dalam waktu singkat, pelayat dari berbagai kalangan berdatangan ke kediaman almarhum di Jalan T. Iskandar, Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Jenazah almarhum dijadwalkan dimakamkan Minggu, 3 Mei 2026. Namun hingga Sabtu malam lokasi pemakaman masih dimusyawarahkan oleh pihak keluarga apakah di pemakaman Bakoy atau di Aneuk Batee, Sibreh, Aceh Besar.
Seperti diketahui, Darwis, SH yang merupakan putra Aceh Besar adalah advokat/pengacara senior yang telah malang melintang dalam dunia penegakan hukum di Aceh.
Pada September 1995, Darwis, SH mendapat mandat dari Dewan Pengurus YLBHI untuk mendirikan LBH Project Base Aceh.
Dengan mandat itu, Darwis mengajak beberapa pengacara lokal untuk terlibat dalam kepengurusan dan dia dipercaya menjadi Direktur LBH Banda Aceh yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk saat Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) untuk menangani kasus penangkapan, penculikan, dan pembunuhan di luar proses hukum.
Hingga menjelang akhir hayatnya, Darwis, SH mengelola kantor hukum sendiri bernama “Kantor Advokat/Penasihat Hukum-Konsultan Hukum Darwis, S.H & Associates” beralamat di Kuta Alam, Banda Aceh.
Kantor ini melayani pendampingan kasus pidana, perdata, keluarga, perceraian, pertanahan, serta sengketa bisnis.[]



