Daniel Abdul Wahab: Penetapan Zonasi PKL Akan Ikutkan Pelaku Usaha

Daniel Abdul Wahab

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh merespons pengaduan pedagang kopi (coffee truck) dan pedagang jajanan yang tidak diperbolehkan lagi berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh (kawasan kantor DPRA), Banda Aceh.

Pedagang kopi dan jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, 12 Mei 2026 menyampaikan aspirasi.

Kedatangan pelaku usaha mobil kopi ini disambut oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab; Ketua Komisi II, Zidan Al Hafidh dan Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan.

Selain itu, juga hadir Kabid Usaha Mikro Diskop UMKM Banda Aceh, Muda Sanusi; Kabid Tantrib Satpol PP dan WH Banda Aceh, Thabrani, dan Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana.

Dalam pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasinya.

Harus ditinjau ulang

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan berjualan dan sistem zonasi tersebut.

Menurutnya, penetapan zonasi PKL tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui musyawarah bersama pedagang sehingga menghasilkan keputusan bersama.

Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras dan tidak membuka usaha hingga larut malam.

“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun ga munkin mengawal sampai subuh kan,” katanya.

Ia menilai pemerintah harus memfasilitasi agar usaha UMKM tetap hidup, tanpa mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, Daniel meminta zonasi PKL yang telah dibagi dalam zona hijau dan merah dapat dikaji ulang agar lokasi berjualan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh mempertanyakan bagaimana dasar mengambil kebijakan dalam zonasi tersebut.

Ia meminta agar ada dialog terbuka antara Pemko dengan pedagang, sehingga keputusan yang diambil tidak akan merugikan.

Zidan juga mempertanyakan bagaimana selama ini pihak otoritas terkait di Pemko Banda Aceh menjalankan pengawasan, sehingga keberadaan mobil kopi ini tidak akan menimbulkan pelanggaran.[]