Sikapi Kondisi Aceh yang Makin Tak Menentu, Ini Imbauan Lembaga PBA

Subki Muhammad Bintang

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) mengeluarkan imbauan dan solusi menanggapi kondisi Aceh yang makin tak menentu akhir-akhir ini.

“Pemerintah Aceh dan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan agar kembali mengedepankan pola musyawarah dalam setiap langkah dan kebijakan pembangunan,” kata Ketua Umum Lembaga PBA, Tgk. Subki Muhammad Bintang.

Menurut Tgk. Subki, musyawarah adalah akar budaya dan hukum adat Aceh. Prinsip Hukom Ngon Adat, Adat Ngon Hukom serta semangat kesepakatan bersama adalah jiwa dari Pemerintahan Aceh sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2006.

Berikut beberapa poin utama pernyataan Lembaga PBA:

1. Kembali ke Jalan Budaya: Segala keputusan, mulai izin usaha, pengelolaan sumber daya alam hingga kebijakan publik, wajib melibatkan masyarakat adat, ulama, dan tokoh masyarakat. Jangan memaksakan kehendak segelintir pihak;

2. Tidak Ada Lagi Kebijakan Sepihak: Kasus di Beutong Ateuh, Nagan Raya, yang dibahas sebelumnya adalah bukti nyata kegagalan pola kerja tanpa musyawarah. Izin keluar, tapi rakyat menolak, hukum dilanggar, dan ketenangan terancam;

3. Sesuai Amanat Otonomi Khusus: Pemerintah Aceh dan DPRA harus menjadikan musyawarah sebagai landasan utama, bukan sekadar formalitas. Setiap aturan yang dibuat tanpa persetujuan rakyat, pada akhirnya akan bermasalah dan cacat hukum;

4. Menjaga Persatuan: Musyawarah adalah jalan damai warisan leluhur. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menimbulkan konflik dan ketimpangan.

Lembaga PBA juga mengingatkan bahwa kekuasaan itu titipan rakyat. Jika kebijakan dibuat tanpa duduk bersama, maka sama saja mengkhianati perjuangan damai Helsinki dan hak-hak istimewa Aceh.

Sebagai pesan penutup, PBA menegaskan, “Pemerintahan Aceh yang berdaulat adalah yang duduk bersila bermusyawarah, mendengar suara rakyat, dan menegakkan keadilan, bukan yang berjalan sendiri demi kepentingan kelompok.”[]