Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA, Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, kini Pemerintah Aceh menyiapkan regulasi baru dengan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, serta keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Baca: Pencabutan Pergub JKA Tak Cukup Sebatas Pernyataan Lisan
Terkait itu, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan pentingnya dialog, transparansi, dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Setiap kebijakan terkait JKA harus mampu menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Wali Nanggroe saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa, 19 Mei 2026.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menjelaskan, rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan lembaga, akademisi, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan.
Baca: Horee… Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Lagi Seperti Biasa
Forum digelar sebagai respons atas polemik dan keresahan publik terkait perubahan kebijakan JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya memicu aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, tetapi bagian dari perlindungan sosial masyarakat Aceh yang berkaitan langsung dengan rasa aman dan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Ia juga meminta agar aspirasi mahasiswa dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah harus lebih diutamakan dibandingkan konfrontasi.
“Mahasiswa adalah anak-anak Aceh yang menyampaikan kegelisahan rakyat. Mereka bukan musuh pemerintah,” kata Wali Nanggroe.
Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan dibahas, mulai dari kondisi fiskal Aceh, tata kelola JKA, validasi data penerima manfaat, hingga dampak sosial akibat perubahan skema layanan kesehatan.
Pemerintah Aceh juga menjelaskan tantangan anggaran akibat menurunnya dana otonomi khusus dan keterbatasan ruang fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya dibuat untuk penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tujuan pergub ini untuk menata ulang data berdasarkan DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan menjadi acuan berbagai daerah,” kata M. Nasir.
Namun, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut Pergub tersebut.
Pemerintah Aceh kini sedang menyiapkan regulasi baru dengan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, serta keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Rapat juga menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pembentukan tim penyusun Pergub JKA baru yang melibatkan pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat validasi data penerima manfaat serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.
Pada kesempatan itu, unsur keamanan melaporkan bahwa demonstrasi mahasiswa terkait JKA berlangsung relatif damai dengan pendekatan humanis aparat, meskipun ditemukan indikasi upaya provokasi dan politisasi isu di media sosial oleh pihak tertentu.
Menutup rapat, Wali Nanggroe mengingatkan seluruh pihak agar menjaga stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, mengingat panjangnya sejarah konflik yang pernah dialami Aceh.[]




