Komisi IV DPR RI dan Kemenhut Sosialisasi Masyarakat Peduli Api di Aceh Tamiang
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG — Ada yang berbeda di Musalla Desa Sekumur, Aceh Tamiang, Kamis pagi, 23 Juli 2026.
Bukan sekadar derap langkah petani atau hiruk-pikuk pasar, melainkan kumpulan warga yang duduk melingkar menyimak bahaya yang seringkali dianggap sepele: kebakaran hutan dan lahan.
Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menggelar Sosialisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa di kaki bukit itu.
Bukan tanpa alasan. Catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut lusinan titik panas menyebar di Aceh Tamiang sepanjang tahun ini. Musim kemarau yang mulai menusuk tulang membuat kewaspadaan harus dinyalakan dari akar rumput.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Sekumur yang mewakili warganya.
Dengan logat khas Aceh Tamiang, ia berharap sosialisasi ini tak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan membekali warga dengan kemampuan nyata. Sebab, bagi mereka yang hidup dari hasil hutan dan lahan, api adalah dua sisi mata uang: bisa menjadi alat, bisa pula menjadi malapetaka.
Hadir sebagai pembicara kunci, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A.
Pria yang kerap turun langsung ke lapangan itu menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar ancaman hukuman.
“Penegakan hukum adalah instrumen untuk memperkuat tata kelola dan daya saing nasional,” ujarnya mengingatkan. Dwi juga menyebut Kemenhut terus mengevaluasi kepatuhan perizinan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Aceh.
Puncak acara adalah sambutan sekaligus pembukaan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Aceh II, Dr. Ir. H. T. A. Khalid, M.M.
Politisi yang kembali duduk di Komisi IV untuk periode 2024-2029 itu menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.
“Masyarakat Peduli Api adalah garda terdepan. Negara hadir bukan hanya ketika api sudah membara, tetapi sejak dini melalui pembinaan dan edukasi,” tegas T. A. Khalid.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)—figur yang dikenal vokal mengadvokasi hak-hak rakyat kecil.
Pada kesempatan yang sama, T. A. Khalid juga menyerahkan secara simbolis peralatan Damkarhutla (Alat Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sekumur.
Penyerahan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan kemampuan MPA sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla di wilayah Aceh Tamiang.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari tim Kemenhut.
Materi yang disampaikan mencakup teknik pencegahan kebakaran hutan, deteksi dini potensi karhutla, serta prosedur pelaporan cepat.
Para peserta—terdiri aparat desa, tokoh adat, dan relawan lingkungan—diajak memahami pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan petugas di lapangan.
Kabupaten Aceh Tamiang memang memiliki kerentanan tersendiri. Selain aktivitas pembukaan lahan yang kerap memicu titik api, kesadaran kolektif untuk mencegah kebakaran masih perlu terus dipupuk.
Melalui sosialisasi ini, Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan berharap masyarakat Sekumur tak lagi gamang menghadapi ancaman si jago merah. Sebab, di tengah rimbunnya pepohonan dan cita-cita menjaga paru-paru bumi, api adalah musuh yang harus dilawan bersama.[]








