Bupati Pidie Terima Dividen dan Zakat Bank Aceh Syariah, Total Capai Rp3,03 Miliar
PORTALNUSA.com | PIDIE – Pemerintah Kabupaten Pidie menerima dividen dan zakat perusahaan dari PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Sigli dengan total nilai sekitar Rp3,03 miliar sebagai realisasi pembagian hasil tahun buku 2025.
Penyerahan dividen sebesar Rp2.626.602.370 dan zakat perusahaan senilai Rp400 juta berlangsung di Pendopo Bupati Pidie, Selasa, 4 Agustus 2026. Dana tersebut diserahkan oleh Pemimpin BAS Cabang Sigli, Muhammad Husni Saputra, kepada Bupati Pidie Sarjani Abdullah.
Baca:Â Bank Aceh Syariah Salurkan Dividen dan Zakat untuk Dukung Pembangunan Pidie Jaya
Pelimpahan Deviden dan zakat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Teuku Hendra Hidayat Yoga serta Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Basri.
Bupati Sarjani Abdullah mengatakan dividen yang diterima akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan program pembangunan, sementara dana zakat akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam melalui Baitul Mal.
“Dividen ini akan memperkuat kapasitas fiskal daerah, sedangkan zakat perusahaan akan disalurkan kepada para mustahik sesuai aturan yang berlaku,” kata Sarjani, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Sarjani, kontribusi Bank Aceh Syariah tidak hanya mencerminkan kinerja perusahaan, tetapi juga menunjukkan peran sektor perbankan syariah dalam mendukung pembangunan daerah dan program pemberdayaan masyarakat.
Ia mengapresiasi komitmen Bank Aceh Syariah yang secara konsisten memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui pembagian dividen serta penyaluran zakat perusahaan.
“Kontribusi ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Aceh Syariah dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dividen yang diterima pemerintah daerah berasal dari kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Pidie di Bank Aceh Syariah, sedangkan zakat perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang disalurkan melalui mekanisme yang diatur sesuai ketentuan syariah. []








