Terima LKPJ Tahun 2022, Ini Tahapan yang Akan Dilakukan DPRK Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, Senin, 29 Mei 2023. (Dok DPRK Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, S.Pd., M. Si menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP., M.M pada sidang paripurna III di kota Jantho, Senin, 29 Mei 2023.

Ketua DPRK Iskandar Ali menjelaskan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRK sebagai representatif masyarakat di daerah. Selanjutnya DPRD diminta menyusun panitia khusus (Pansus) guna merumuskan/merekomendasikan tahapan LKPJ.



Iskandar Ali menyebutkan, beberapa muatan yang kemudian mesti mencakup dalam LKPJ Bupati yaitu peyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, kemudian pelaksanaan tugas pembantuan dan juga mencakup kepatuhan kepala daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti/rekomendasikan DPRD terkaitan perbaikan penyelenggaraan pemerintah.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, terurai LKJP diserahkan DPRD setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Iskandar.

Meski demikian, lanjutnya, tahun 2022 merupakan tahun transisi pemerintah dari bupati dan wakil bupati Ir. Mawardi Ali dan Tgk. H. Waled Husaini A. Wahab kepada Muhammad Iswanto. Akan tetapi LKPJ harus disusun sesuai rencana kerja pemerintah daerah dan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Aceh Besar.

Iskandar Ali mengaku banyak indikator dari variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Bupati dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Di antaranya adalah pencapaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program, dan kegiatan pada tataran output serta outcome xan juga keterukuran terhadap kebijakan yang tepat sasaran.

Sementara itu Pj Bupati Muhammad Iswanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan LKPJ TA 2022 serta telah disampaikan ke DPRK. (adv)