RDP dan RDPU dengan Kabareskrim, Nasir Djamil Soroti Ketimpangan dalam Konflik Agraria

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan pandangan dalam RDP dan RDPU bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria, Rabu, 26 Agustus 2026. ( Tangkapan layar YouTube TV Parlemen/ Kolase portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria untuk membahas konflik agraria struktural, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, anggota DPR RI Asal Aceh dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti persoalan ketimpangan kepemilikan lahan yang dinilai menjadi salah satu akar konflik agraria di berbagai daerah.

Nasir mengatakan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh manfaat dan keadilan. Menurutnya, besarnya kekuatan modal dan pengaruh pemilik lahan tertentu harus diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Jadi ada antitomi di tengah kekuasaan dan kepemilikan modal besar orang-orang tertentu terkait konflik agraria. Masyarakat harus bisa mendapatkan manfaat, di samping kepastian dan keadilan,” ujar Nasir.

Nasir juga mengatakan jika ia juga berasal dari dua daerah pemilihan Aceh Timur dan Aceh Utara, menurutnya, persoalan konflik agraria juga kerap disampaikan para petani yang ditemuinya di daerah. Karena itu, ia berupaya mendorong penyelesaian yang dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan perusahaan.

“Sebaik-baik urusan itu adalah yang pertengahan, ujarnya dalam RDP. Hak masyarakat harus kita berikan dan kita lindungi, hak perusahaan juga kita hormati dan juga terlindungi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasir juga mengapresiasi kerja Polda Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.

Ia mengaku baru membaca telegram Kapolri yang berisi arahan kepada jajaran kepolisian terkait penanganan persoalan masyarakat. Menurutnya, arahan tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan dapat menjadi dasar dalam menangani konflik agraria.

Nasir mengatakan DPR mendukung Polri agar penanganan konflik agraria disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan persoalan dalam penerapannya di lapangan.

“Kami masih sering mendapat informasi dari petani yang dikriminalisasi. Semoga itu bisa diselesaikan sesuai telegram Kapolri lewat restorative justice,” ujarnya.

Menurut Nasir, pendekatan dalam menangani konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati agar masyarakat tidak merasa takut atau khawatir ketika memperjuangkan haknya.

Ia mengingatkan bahwa sebagian masyarakat telah lebih dahulu tinggal dan beraktivitas di wilayah tertentu sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi perkebunan. Persoalan itu, kata dia, memiliki akar sejarah panjang, termasuk pada masa Orde Baru ketika pendekatan pembangunan dan keamanan cenderung sentralistik.

“Waktu itu semangatnya bagaimana membangkitkan ekonomi. Karena menyangkut stabilitas keamanan, langsung dibereskan. Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” kata Nasir.

Nasir berharap penyelesaian konflik agraria struktural dapat dilakukan secara berimbang dengan tetap memberikan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus menghormati hak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. []