Dek Gam Gelar Seminar MKD di Banda Aceh, Diikuti Ratusan Kader dan Tokoh Masyarakat

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyerahkan plakat kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, yang menjadi salah seorang pemateri dalam Seminar MKD di Sidiq Kopi, Banda Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: Dok. Panitia/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota legislatif, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Dalam upaya memperluas pemahaman publik tersebut, MKD menggelar seminar di Banda Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026, dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan peran pers dalam pengawasan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan seminar bertema “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan” itu bukan bagian dari program reses ataupun program khusus DPR RI. Kegiatan tersebut, menurut dia, ditujukan untuk memperkenalkan tugas, fungsi, dan mekanisme kerja MKD kepada masyarakat.

Melalui kegiatan itu, masyarakat diharapkan memahami kewenangan MKD sekaligus mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI.

Dek Gam menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui surat atau dengan mendatangi langsung kantor MKD DPR RI di Jakarta. Setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa MKD telah menyidangkan 36 anggota DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik. Anggota dewan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Pers Berperan dalam Pengawasan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, yang hadir sebagai salah seorang pemateri, menekankan pentingnya fungsi pers dalam mengawal pelaksanaan tugas dan penegakan kode etik di lingkungan parlemen.

Menurut Nasir didampingi pemateri lainnya, Bukhari M. Ali dari Harian Serambi Indonesia, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya lembaga publik, serta memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik mendapat perhatian secara proporsional.

Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta, pers dapat membantu masyarakat memahami fungsi MKD, termasuk membedakan dugaan pelanggaran etik dengan pelanggaran yang telah diputuskan melalui mekanisme resmi.

Nasir mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut karena dinilai membuka ruang informasi yang lebih luas bagi masyarakat mengenai tugas dan fungsi MKD, termasuk mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI.

Ia menilai pemahaman publik terhadap mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam mendorong keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi lembaga perwakilan rakyat.

Seminar yang berlangsung di Sidiq Kopi, Banda Aceh, itu diikuti ratusan kader dan tokoh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Dek Gam juga menyerahkan plakat kepada Nasir Nurdin.

Melalui sosialisasi ini, MKD berharap masyarakat semakin bisa memahami peran lembaga tersebut dan mengetahui jalur resmi untuk menyampaikan pengaduan. Partisipasi publik, bersama fungsi pengawasan pers, diharapkan dapat mendukung penegakan kode etik serta menjaga kehormatan lembaga legislatif. []