HUKUM, NEWS  

KPA: Rumoh Geudong Itu Tempat Penyiksaan, Harusnya yang Dibangun Museum HAM bukan Masjid

Kamaruddin Abubakar

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wacana pembangunan masjid di lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie dinilai tidak arif oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPA Pusat, Tgk. H. Kamaruddin Abubakar, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis malam, 22 Juni 2023.



Siaran pers yang dikirim Jubir KPA Pusat, Azhari, S.I.P tersebut secara tegas menolak rencana pembangunan masjid di bekas Rumoh Geudong.

Menurut KPA, rencana itu bisa jadi upaya penghilangan bukti sejarah tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Wakil Ketua KPA Pusat, Kamaruddin mengatakan wacana pembangunan masjid di bekas situs Rumoh Geudong, tidak arif dilakukan.

Spot itu, katanya merupakan salah satu tempat penyiksaan terhadap rakyat sipil di masa lalu.

“Seharusnya yang dibangun di sana adalah museum HAM, yang didukung oleh fasilitas pendidikan,” tandas pria yang akrab disapa Abu Razak tersebut.

Rumoh Geudong merupakan satu dari tiga lokasi pelanggaran HAM berat yang pernah dilakukan aparat keamanan dan pertahanan di Aceh dan telah diakui oleh negara.

Pengakuan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo diberi apresiasi oleh KPA. Meski masih banyak peristiwa lain yang belum masuk dalam perhatian pemerintah.

“Pengakuan tersebut jangan sampai menjadi kabur dengan dibangunnya masjid,” tulis siaran pers KPA Pusat.

Lagi pula, lanjut Abu Razak, secara sosiokultural di Mukim Aron sudah ada dua masjid yang cukup representatif. Sehingga tidak dibutuhkan masjid baru. Bahkan bila nantinya dibangun, justru akan menimbulkan persoalan baru, termasuk kekurangan jamaah.

“KPA menolak dengan tegas rencana pembangunan masjid di bekas situs Rumoh Geudong. Itu tempat bersejarah dalam rentang panjang pelanggaran HAM berat di Aceh. Banyak sekali orang Aceh yang syahid di sana setelah disiksa tanpa peri kemanusiaan,” sebut H. Kamaruddin Abubakar, seperti disampaikan oleh Azhari.

Penolakan tersebut bukan sebatas di media massa. Tapi juga turut disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, pada 19 Juni 2023.

“Ini kami duga ada upaya terselubung untuk menghilangkan titik sejarah. KPA menolak keras upaya pengelabuan sejarah. Presiden harus mendengar aspirasi KPA. Jangan campur aduk antara politik, hukum, keadilan, dan religiusitas,” tandas pernyataan KPA Pusat.

Berikut adalah surat dari KPA Pusat yang dikirim kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo tertanggal 19 Juni 2023:

Surat KPA Pusat kepada Presiden RI, Joko Widodo. (Dok Jubir KPA Pusat)