Kepergok Rusak APK Partai Aceh, Oknum Juru Parkir di Kualasimpang Diringkus
Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Seorang juru parkir berinisial A (25) diamankan puluhan simpatisan Partai Aceh/Komite Peralihan Aceh (KPA) setelah kedapatan merusak alat peraga kampanye (APK) milik kader partai tersebut di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin 11 Desember 2023.
Pengrusakan APK milik Bendahara Partai Aceh Tamiang, Fadlon yang dipasang di Dusun Arrahim, Kota Kualasimpang itu terlihat sejumlah orang, termasuk Kepala Dusun Arrahum, Suprianto.
Suprianto mengatakan, pengrusakan ini awalnya dilakukan A dengan cara melempar baliho tersebut tiga kali. Namun karena tidak berdampak kerusakan, pria yang tercatat sebagai penduduk Arrahim ini langsung merobek baliho tersebut.
Kabar pengrusakan ini seketika menyebar ke kalangan simpatisan PA dan KPA. Puluhan simpatisan PA dan KPA langsung mengerumuni lokasi kejadian dan sebagiannya mencari keberadaan pelaku.
“Kami ingin menanyakan kenapa atribut PA dirusak, kami selama ini mematuhi aturan, kenapa ada pihak lain yang justru melanggar aturan,” kata Juru Bicara PA Aceh Tamiang, Murtala.
Pelaku sendiri berhasil diamankan para simpatisan dari lokasi bekerjanya sebagai juru parkir di Kota Kualasimpang. Kemunculannya langsung dikerumuni puluhan simpatisan dan membuat suasana gaduh.
Mengetahui hal itu, Fadlon yang APK-nya dirusak datang ke lokasi kejadian mencoba menenangkan massa dan melindungi pelaku dari percobaan amukan massa.
Aparat Polsek Kota Kualasimpang pun terlihat muncul di lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Setelah sempat terjadi adu argumentasi, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kota Kualasimpang.
“Kami membawa pelaku ke kantor polisi untuk melindunginya dari amukan massa, bukan bermaksud melaporkannya ke polisi,” kata Fadlon.
Secara pribadi Fadlon mengaku mengenal A dan keluarganya. Bahkan Fadlon mendampingi ibu pelaku ke Polsek Kualasimpang untuk mediasi.
“Saya sudah memaafkan, kebetulan dia (pelaku) dan keluarganya termasuk dekat sama saya, saya kenal,” ungkap Fadlon.
Kapolsek Kota Kualasimpang, Iptu Amril menyambut baik perdamaian kedua belah pihak, karena dia berharap tidak ada kekisruhan politik. Meski begitu, dia mengingatkan tindakan A merupakan pelanggaran pidana yang harusnya dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Ini sudah masuk ke ranah pidana, Gakkumdu,” kata dia.
Di sisi lain dia menyadari kalau masyarakat saat ini masih kurang memahami tahapan Pemilu 2024. Dia menyampaikan kalau perusakan APK merupakan tindak pidana.
“Kami berharap masing-masing caleg mengingatkan timses-nya untuk memahami pelanggaran pemilu, sehingga tidak terjadi kasus pengrusakan seperti ini,” katanya.[]




