Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Seorang caleg parnas yang gagal melenggang ke DPR Aceh membuat keputusan mencengangkan yaitu menjadi saksi Partai Perindo pada pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh Tamiang pada Pemilu 2024.
Caleg yang bikin heboh itu berinisial nama Iz masih tercatat sebagai caleg yang disebut-sebut dari Partai PAN.

Iz tiba-tiba berafiliasi dengan Partai Perindo dan pemegang mandat saksi partai tersebut pada proses rapat pleno penghitungan suara.
Hasil penelusuran Portalnusa.com diketahui mandat saksi Partai Perindo atas nama Iz bernomor PERINDO/Mdt/K-S/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPD Partai Perindo Kabuparen Aceh Tamiang, Elida Br Nababan.
Menurut Elida, mandat saksi itu dikeluarkan Kamis, 29 Februari 2024 atas permintaan dari seorang caleg Partai Golkar Tamiang IV berinisial TR.
“Mandat saksi itu kami keluarkan atas permintaan Pak TR dari Golkar yang datang menemui saya sehari atau dua hari sebelum dikeluarkan mandat untuk Pak Iz,” ujar Elida Br Nababan kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2024.
Anehnya lagi Elida sendiri tidak pernah mengenal orang yang telah diberi mandat saksi Perindo usungan TR dari caleg Golkar itu.
“Sampai hari ini saya belum pernah mengenal Pak Iz, tapi lantaran Pak TR datang dan meminta tolong, maka saya berikan mandat saksi Perindo meskipun partai kami tidak memiliki kepentingan karena kami tidak memiliki kursi di DPRK ataupun suara dalam pemilu legislagif,” ujarnya.
Elida juga mengaku tidak mengetahui kalau Iz merupakan seorang caleg DPR Aceh dari Partai PAN.
Elida menambahkan akan berkoordinasi dengan pimpinan Wilayah Perindo Aceh guna meminta arahan dan petunjuk atas pemberian mandat saksi kepada seorang caleg dari partai lain yang notabene merupakan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang.
“Pak TR bilang kepentingannya meminta mandat saksi dari kami untuk upaya dapat dibuka kembali kotak suara di pleno tingkat kabupaten,” terang Elida.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah Partai Perindo Provinsi Aceh, Andi Syafrizal dikonfirmasi Portalnusa.com menegaskan bahwa secara normatif partai Perindo tidak membolehkan hal itu terjadi.
Tetapi, lanjut Andi, mungkin DPD Partai Perindo Aceh Tamiang punya pandangan politik lain di aspek kepentingannya di kondisi saat ini, dan ini sah-sah saja dilakukan.
“Sebenarnya Partai Perindo tidak memiliki kepentingan, karena di Aceh Tamiang Perindo tidak memiliki kursi DPRK dan termasuk hasil suara Pemilu 2024,” ujar Sekwil Perindo Aceh.[]